|

DPP. ORMAS. GAIB Segera Laporkan Permasalahan Dana Hibah Kabupaten Pasuruan Ke KPK Dan Kejaksaan Agung

Ket Gambar : Pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) GAIB usai konferensi pers dilokasi warung lesehan Wonorejo kabupaten Pasuruan. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |PASURUAN [ 03/01/19 ]  Dr.M.yusuf SH.M.Hum ketua DPP. Ormas . GAIB (Gerakan anak Indonesia bersatu perjuangan) atau yang biasa di sapa habib dikalangan aktivis Pasuruan segera bawa permasalahan dana hibah oleh pemerintah kabupaten Pasuruan ke penegak hukum di Jakarta .

Hal ini terungkap pada konferensi pers yang di adakan oleh organisasi masyarakat, Ormas. tersebut  Kamis, (03-01-2019) sekitar jam 10.00 wib bertempat di warung Anda Wonorejo kabupaten Pasuruan.

Dalam jumpa pers yang dihadiri puluhan wartawan media cetak dan online tersebut, habib secara tegas menyatakan sikapnya yang akan membawa permasalahan gelontoran milyaran rupiah dana hibah oleh pemerintah kabupaten Pasuruan ke beberapa lembaga baik berupa ormas, yayasan, lembaga pendidikan bahkan juga terdapat Lembaga swadaya masyarakat ( LSM).

Dari beberapa dinas penyalur dana hibah dilingkungan pemerintah kabupaten Pasuruan, Organisasi masyarakat (Ormas) .GAIB lebih menekankan pengusutan terhadap permasalahan penyaluran dana hibah oleh dinas pendidikan setempat. Sesuai pantauan lembaga yang di gawanginya serta beberapa data lapang hasil monitoring dibeberapa titik lokasi penerima hibah banyak terdapat kejanggalan kejanggalan yang mengarah pada unsur penyalahgunaan wewenang serta penyelewengan penggunaan anggaran negara. Tegas pimpinan Ormas ini dihadapan wartawan.

"Saya berharap teman teman wartawan kawal permasalahan penyaluran dana hibah ini sampai tuntas, dalam artian sampai ditentukan tersangkanya. Baik dari dinas terkait seperti dinas pendidikan kabupaten Pasuruan maupun oknum Lembaga swadaya masyarakat yang berperan sebagai penyalur bantuan tersebut, tegasnya.

Habib menambahkan bahwa dirinya tidak ingin dikabupaten Pasuruan ini ada pemanfaatan atau pengkondisian terhadap program program pemerintah untuk kepentingan sekelompok orang. Bahkan dirinya dan lembaga yang dipimpinya akan segera melaporkan permasalahan ini ke komisi pemberantasan korupsi, KPK. sekaligus kejaksaan agung agar di usut Tuntas, bebernya saat ditemui koran ini usai konferensi pers.

Perlu diketahui permasalahan dana hibah yang digelontorkan pemerintah daerah kabupaten Pasuruan ini mulai ramai diperbincangkan di Ahir Desember 2018 lalu setelah di beritakan pada salahsatu media online setempat serta menjadi perbincangan di beberapa media sosial dan group Whatsapp.

Diantaranya karena lembaga penerima yang tidak jelas alamat kantor dan kegiatannya , belum genap 3 tahun terdaftar di Kemenkumham sesuai Permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang pedoman penyaluran dana hibah dan Bansos, bahkan disinyalir adanya penerima bantuan dana hibah yang fiktif.

Reporter   : Zainal 

Editor      :   Redaktur 
Penanggung jawab berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini