|

Usai Diperiksa Peneliti Kejari Depok, Berkas Perkara 8 Tersangka Penganiayaan Dinyatakan Lengkap

Media Nasional Obor Keadilan | Depok | Delapan tersangka atas nama Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa, Heriyanto Lumbangaol, Maulana Yusuf alias Bagol Bin Ruslan, Feriyandi alias Geri, Muhammad Farhan Bin Apet, Hasby Novid alias Hasbi Bin Suhendra, Vicky Nur Arif alis Bading Bin Agus Makmur, Achmad Nurfadillah alias Amad yang disangkakan oleh Penyidik Polres Metro Depok telah melakukan penganiyaan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap tahanan Polres Metro Depok diserahkan penyidik kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Depok pada selasa 21/11/2023.

Muhammad Arif Ubaidillah selaku kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok menerangkan kepada rekan-rekan media bahwa setelah sebelumnya dilakukan penelitian berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Metro Depok terhadap ke-8 tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti maka sebagaimana ketentuan hari ini dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti.

Tadi 8 tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa peneliti alfa dera bersama dengan M Tri Setyobudi yang mana penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti.

Untuk barang buktinya ada 4 item yakni pakaian yang digunakan oleh korban serta flashdisk yang berisi rekaman terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dan satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.

Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa seluruh tersangka 8 ini adalah statusnya adalah terpidana yang telah divonis terbukti ada yang kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian s, dan ada beberapa tersangka yang merupakan terpidana  penganiayaan atau pengeroyokan.

Tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang mana kedelapan tersangka ini akan didakwakan dengan pasal penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat 3  KUHP atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana pasal 170 KUHP dan terancam pidana maksimal 12 tahun pidana.

Komentar

Berita Terkini