|

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang

Oborkeadilan.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat produksi narkotika jenis ekstasi di Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua orang tersangka diamankan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kasus ini bermula dari adanya informasi adanya alat produksi narkotika yang masuk ke wilayah Banten dan Jawa Tengah. Berdasarkan informasi itu, kata Agus, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jateng.




"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan ini sudah ada produksi informasinya dari produksi ekstasi untuk mencegah jangan sampai barang ini sampai ke pasaran, jangan terlalu lama," kata Agus dalam jumpa pers, Jumat (2/6/2023).

Pada kesempatan itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyebut bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP) di Tangerang, polisi berhasil mengamankan mengamankan 11 bungkus besar berisi 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip berisi 1.000 butir diduga ekstasi dan delapan bungkus plastik klip berisi 1.380 butir ekstasi.

"Kemudian juga berhasil kita amankan barang bukti berupa bahan belum jadi yaitu prekursor seperti Serbuk Galatium, MTD, Serbuk Putih Magnesium dan Sebuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram," jelas Rudy.

"Methamphetamine 1 Liter, Prekusor seperti Metanol 3 liter, Capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland lab dan alat komunikasi," tambahnya.

Rudy mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses pengembangan terhadap pengungkapan kasus itu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dua orang tersangka yang diamankan yakni pria berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27). TH, kata dia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara.

Sementara di Semarang, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (27) dan ARD (24). Aktivitas mereka, kata Rudy dikendalikan oleh orang berinisial K yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Ada dua tersangka yang di DPO, kemudian tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten, dan jajaran Bea cukai untuk menelusuri asal usul dari prekursor, kemudian importasi mesin yang digunakan dan siapa yang akan mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstraksi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 junto Pasal 132 ayat 1 Subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 Lebih Subsidair pasal 113 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009. 

(JOE)

Komentar

Berita Terkini