|

DPR: Dr. Terawan Dipecat, dalam Muktamar IDI Ke-31 Ilegal

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai pemecatan mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Muktamar ke-31 tidak sah.  Pasalnya, pihak yang membacakan keputusan majelis sudah demisioner. Sedangkan, kepengurusan PB IDI yang baru belum pengukuhan.

“PB IDI-nya kan sudah demisioner yang lama. PB IDI yang baru belum diangkat.  Padahal di situ bukan hak oknum itu untuk mengumumkan soal rekomendasi majelis etik kedokteran ini,” ujar Dasco, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Ia mendorong pihak kepolisian turun tangan menelusuri kejanggalan pemecatan Terawan dalam Muktamar ke-31 IDI itu, karena telah memicu kegaduhan.

Menurut Dasco, proses hukum sangat penting sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang dalam organisasi.

“Saya akan minta pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan proses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Bisa dengan pasal keonaran,” pungkasnya. (***) 

Editor : Redaktur

Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini