|

Diberitahu Pelaksanaan DD Menyalahi Aturan, Kades Malah Ancam Demo Wartawan.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |BALIGE-SUMUT, Rabu (23/09-2021), Pelaksanaan kegiatan pembangunan saluran irigasi di desa Bonan Dolok 1 Kecamatan Balige Kabupaten Toba Propinsi Sumatera Utara,yang dananya bersumber dari Dana Desa(DD) tahun 2021 ini,diduga kuat menyalahi aturan.

Pengamatan awak media ini,sudah satu minggu pekerjaan pembangunan dilaksanakan, dilokasi tidak ditemukan adanya papan informasi(plang proyek) yang bisa menjelaskan tentang kegiatan ini kepada masyarakat luas.

Tidak hanya itu,bahan bangunan berupa batu padas yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi ini,diambil dari batu alam yang ada di lokasi sekitar.

Melihat adanya kejanggalan ini, awak Oborkeadilan menelepon ketua Tim Pelaksana Kegiatan inisial JS untuk memperoleh informasi tentang kegiatannya.Melalui percakapan telepon,JS meminta untuk bertemu di kantor Desa Bonan Dolok.Berselang satu jam setelah percakapan telepon,awak media inipun sampai di kantor desa,tetapi disana tidak ditemui adanya JS .Hanya ada satu orang perangkat desa sedang duduk di teras sedangkan pintu kantornya posisi tertutup rapat,akhirnya awak media inipun meninggalkan lokasi.

Berselang 10 menit,Kepala Desa Bonan Dolok 1,Basri Siagian dengan menggunakan telepon seluler milik JS,menelepon balik.Dalam percakapan telepon,Basri mengatakan kekecewaannya terhadap tim oborkeadilan.

"Saya selalu memantau pergerakan kalian,saya tahu bahwa kemarin kalian telah ke Sitantan(red:lokasi pekerjaan).Tadi pun,saya melihat kalian lewat,saya kecewa kalian tidak bertanya dulu kepada saya" ujarnya.

Masih lewat percakapan telepon,Kades Basri mengatakan soal tidak adanya plang proyek dilokasi pekerjaan.

"Saya sudah tanyakan hal itu ke sekretaris desa dan ketua TPK,mereka mengatakan belum selesai dicetak".ujarnya.

Ditanyakan mengapa menggunakan batu alam yang diambil dilokasi sekitar dan bukan mendatangkan dari penyedia atau supplier, Kades Basri menjawab:"Tidak ada salahnya saya memanfaatkan sumber daya yang ada.Batu kami dapat dengan membeli dari warga seharga Rp 250.000/kubik".

Ditanya,apakah tidak ada penyedia atau supplier, Kades menjawab :"Kami ada perjanjian tertulis dengan pihak supplier.Supplier tidak keberatan kalau warga yang menyediakan batu.Nanti pembelian batu dari warga ini akan menggunakan kwitansi pembelian berstempel supllier.Ini untuk keperluan pembayaran pajak,karena warga tidak memiliki pajak"ujar Basri.

Terkait hal ini,Kepala bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa(Kabid PMD) pada dinas PMDPPA kabupaten Toba,Saut Sihombing yang dimintai tanggapannya atas pelaksanaan kegiatan Dana Desa di Bonan Dolok 1 ini mengatakan :"itu tidak boleh.Kalau memang tujuannya memperdayakan masyarakat dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada,itu bagus.Tetapi jangan lagi ada kwitansi pembelian dari supplier.Kalau benar ada desa seperti itu,buatkan laporan melalui surat agar kami memanggil yang bersangkutan".ujar Saut melalui aplikasi perpesanan milik nya.

Menerima jawaban dari Kepala bidang PMD ini,awak media ini  memberitahukannya kepada KADES Basri.Namun dengan entengnya sang kades mengatakan:"Kalau memang seperti itu pendapat pihak PMD,baiklah. Kami akan menuruti dan mengikuti sesuai juknis.Tetapi kalau nanti warga saya mendemo kalian akibat dari ini,jangan saya dipersalahkan,saya tidak tanggung resiko".Ujarnya melalui telepon genggam seluler miliknya. ( Vendi panjaitan/Seblon panjaitan)

Komentar

Berita Terkini