|

Disandera 20 Hari Agar Orangtuanya Bayar Hutang, Korban yang Disandera usia 5 tahun

Ket gambar: cucu dijadikan sebagai jaminan, kakek nenek lapor Polisi/ doc istimewa, Oborkeadilan.com

OBORKEADILAN.COM | BOGOR-JABAR, Anak bawah umur alias bocah di Kota Bogor Jawa Barat, disita oleh seseorang (ibu rumah tangga-red) hanya karena sang ibu kandung bocah terjerat utang piutang padanya. Akibat aksi kriminalnya, polisi telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, dengan barang bukti akte kelahiran anak dan kartu keluarga.

Anak bawah umur ditahan hingga 20 hari oleh tetangganya. Untuk memulihkan sang anak, ia kini  berada dalam pengasuhan atau trauma healing di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bogor Kota, usai dibawa kabur selama 20 hari, oleh seorang ibu rumah tangga bernama Nurhalimah.

Informasi yang dihimpun, Anak ingusan itu dibawa kabur oleh Nurhalimah, diduga akan dijadikan sebagai jaminan utang piutang, yang dilakukan keluarga sang bocah.

Tak terima dengan perlakuan itu, sang kakek membuat laporan. Pasangan suami istri, Yanto dan Mardiyah, yang mendatangi Mapolresta Bogor, guna melaporkan cucunya yang hilang dibawa kabur terlapor Nurhalimah, selama 20 hari, dan tidak jelas keberadaannya.

Dari keterangan Yanto, selanjutnya polisi bersama perwakilan P2TP2A Kota Bogor, menelusuri keberadaan sang bocah, dan berhasil menemukannya tengah berada di rumah Nurhalimah.

"Belakangan diketahui bawa Nurhalimah ini punya sangkutan utang piutang dengan keluarga sang bocah," jelasnya.

Polisi pun akhirnya mengevakuasi sang bocah, dan membawa terduga pelaku Nurhalimah ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, guna dimintai keterangan.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi guna dimintai keterangan, dan telah menetapkan Nurhalimah sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain akte kelahiran milik bocah, dan kartu keluarga.

Tersangka dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 Kuhpidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 dan atau denda maksimal Rp200 juta. (*)

Editor: Redaksi

Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini