|

Retribusi Galian C Tidak Boleh Dikenakan ke Proyek

Ket.Photo : Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani.
Media Nasional Obor Keadilan |Simalungun| Jumat 12-03-2021, "Pengutipan Retribusi Galian C tak boleh diterapkan  terhadap berbagai Proyek Pembangunan yang dikelola Pemerintah Kabupaten Simalungun karena segala bentuk perizinan Galian C telah ditangani Pemerintah Propinsi Sumatera Utara."

Demikian dikatakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani, Kamis (11/3) di Warung Kopi Polonia Jalan Surabaya Kota Siantar ketika bincang - bincang dengan Wartawan tentang maraknya pengeluaran tak terduga yang ditanggung rekanan.

Lebih lanjut disebutkan, Pemerintah Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah tidak memiliki kewenangan melakukan kutipan uang berupa Retribusi Galian C.

Jika tetap melaksanakan penerimaan pembayaran dari pihak kontraktor otomatis sudah melanggar hukum sebab Pemkab Simalungun tidak mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pengelolaan Retribusi Galian C.

Sekitar tiga tahun lalu Pemerintah Propinsi Sumatera Utara telah mengambil alih pengelolaan perizinan galian C dari maka Perda tentang pengaturan Izin Pengambilan Galian C yang selama ini diberlakukan Pemerintah Kabupaten Simalungun gugur secara sendirinya.

"Untuk Tahun Anggaran 2021 dihimbau kepada teman - teman kontraktor yang mengerjakan proyek Pemkab Simalungun agar jangan melayaninya karena sudah jelas melanggar hukum, tapi Bendahara maupun Kadis Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah tak boleh di tuduh korupsi," ujar Timbul Jaya Sibarani.   

Secara terpisah, salah seorang kontraktor, tidak bersedia disebut jati dirinya mengatakan, proses pengutipan yang ditempuh sangat unik yakni sewaktu para kontraktor selesai mengerjakan proyek disalah satu Dinas dan hendak mengurus Berita Acara.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Dinas bersangkutan terlebih dahulu mewajibkan sang kontraktor bayar Retribusi Galian C ke Bendahara Penerima pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah.

Kwitansi pembayaran yang diterbitkan Bendahara sebagai bukti  pelunasan Retribusi Galian C disebut  - sebut salah satu kelengkapan administrasi berkas Berita Acara proyek.

Sedang nilai yang dibayarkan mencapai 0,8 hingga 1,3 persen dari pagu proyek bila jenis pekerjaan fisik proyek seluruhnya mempergunakan material Batu Padas (Batu Sungai) dan Pasir Sungai. Contoh : Pembagunan Saluran Irigasi atau Pembatuan Jalan. (TP)

Pematang Siantar

Tumpak Panjaitan

Komentar

Berita Terkini