|

Penipuan Rekruitmen CPNS Formasi 2018-2019 Marak, "HRF Ghanty" Akui Bahkan Sebagian Uang Korban Dipulangkan

Ket: gambar ilustrasi "HRF Ghanty" sedang menandatangi berita acara penerimaan uang untuk urus CPNS lewat belakang alias jalur ilegal. 

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta (8/01-2020), Tingginya ekspektasi warga masyarakat khusunya usia produktif yang bercita-cita hidup santai dan rutin dapat duit alias gaji di sektor Pegawai negeri sipil (PNS) menjadi angin segar bagi calo yang doyan makan duit instan tak peduli itu melawan hukum maupun uang haram.

Pelaku penipu itu terdiri atas lintas latar belakang umur maupun profesi, tua muda, pengangguran atau pegawai negeri sipil bahkan titel sarjana, lengkap dengan baik akan menjalankan aksi penipuan nya dengan ragam modus operandi.

Pantauan media nasional Oborkeadilan.com, mengutip sebagian atau cuplikan kasus yang diinformasikan warga yang menjadi korban perbuatan penipuan penggelapan dilakukan oleh seseorang yang sudah berusia sepuh.

Tersangka dari korban penipuan ini awalnya mengaku sebagai staf ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (disingkat Kemenpan RB).

Terduga Pelaku penipuan dan penggelapan ini bermoduskan mampu mengurus dan memasukkan calon PNS diterima. Ia pun menjalankan aksinya dengan meminta sejumlah uang, menurut sumber pemberi informasi ke redaksi media nasional Oborkeadilan.com ini bahwa calo (terduga penipu dan penggelapan) ini meminta uang RP 400 juta, lengkap bukti dokumentasi berupa tanda terima kwitansi di tanda tangani calo ber inisial "HRF Ghanty".

Untuk memuluskan modus agar korban penipuan cpns percaya, "HRF Ghanty" menjual nama petinggi BKN atas nama "pak Aido", berkali-kali "HRF Ghanty" menyebut nama ini.

"HRF Ghanty" ternyata hanya omong kosong, duit perjokkian telah berhasil pindah tangan dari korban ke dirinya alhasil CPNS yang dijanjikan bohong belaka.

Maka korban penipuan merasa dirinya dirugikan sebab jumlah uang yang terlanjur diterima "HRF Ghanty" adalah Rp 400 juta, namun sebagian (Rp 250 an juta) telah dipulangkan masih bersisa Rp 175 juta lagi.

"HRF Ghanty" terus-menerus menebar janji ke janji bahkan mencoba gertak pihak korban dengan menyatakan kasus ini telah di serah kan ke PH alias pengacara yang juga dikenal korban. [Nama korban ditutupi demi amanat UU PERS 40 tahun 1990].

Tak ingin dianggap menyebar berita tidak berimbang, jurnalis media nasional Oborkeadilan.com pun mengkonfirmasi perkara dugaan penipuan CPNS ke yang bersangkutan "HRF Ghanty".

Dengan lugas dan penuh semangat "HRF Ghanty" melayani percakapan klarifikasi dan konfirmasi kasus ini dengan wartawan media ini, ia dinda semua itu telah kami janjikan akan bayar paling lambat tgl 12 januari 2021 ini ujar "HRF Ghanty".

"HRF Ghanty". Bahkan menjelaskan bahwa yang perjokkian CPNS yang diterimanya itu diakui bahkan digunakan untuk modal caleg walaupun gagal dinda pungkas "HRF Ghanty" terduga. Itu tadinya 400 juta dan sebagian sudah saya kembalikan dinda, begitu penuturan "HRF Ghanty" secara lugas mengakui.

Bahkan memohon agar jangan diekspos karena sedang fokus bikin munas paguyuban berbasis salah satu daerah.

Saya juga termasuk Pengacara sudah sepuh dinda boleh ditanya Pak Alamsyah (yang saat ini pengacara HRS), "HRF Ghanty" mengaku bagian tim kantor pak Alamsyah, tolong sampaikan ke pak Edi (korban) bahwa sebelum tanggal 12 akan saya bayar begitu ya dinda ujar "HRF Ghanty" mengakhiri konfomasi ini.[op]

Bersambung....

Komentar

Berita Terkini