|

Menipu Hingga Rp 65 Miliar, Oknum Notaris Surabaya Ini Cuma Bermodalkan Cek Kosong


OBORKEADILAN.COM | Surabaya | Seorang oknum notaris di Surabaya, Devi Chrisnawati (53) tertangkap melakukan penipuan dan penggelapan dana hingga total kerugian korban mencapai Rp 65 miliar. Devi ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah kantor notaris di Jalan Pahlawan Surabaya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan. Pitra menyebut total ada 15 laporan dari beberapa korban melalui polsek, polres hingga Polda Jatim.

"Tersangka DC profesi notaris walaupun perbuatan ini bukan kaitan profesi notaris. Nah yang bersangkutan ini setelah melakukan tindakan kejahatan berusaha melakukan permohonan pengunduran diri di kantor Notaris di Jalan Pahlawan, Surabaya. Tapi hingga saat ini kami belum dapat pengesahannya," kata Pitra di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Pitra memaparkan Devi sudah melakukan aksinya sejak Februari hingga awal Juli 2020. Pitra menyebut ada kemungkinan korban bisa bertambah.

"Nah ini berawal laporan satu korban P waktu Februari 2020 di Polrestabes Surabaya, terus berkembang hingga sampai hari ini 23 Juli masih ada laporan masuk kaitan perbuatan DC. Sehingga ada total laporan 15, tapi kami prediksi masih ada korban lain yang melapor," imbuh Pitra.

Sedangkan untuk modus operandinya, Pitra menyebut kepada salah satu korban tersangka meminjam uang dengan cara mengaku akan mendapatkan offering letter dari suatu bank di Malang. Korban diiming-imingi keuntungan 3,5 hingga 6 persen.

"Kemudian korban tergiur, karena dijanjikan keuntungan 3,5 sampai 6 persen. Nah korban P pun tertarik dan menyerahkan uangnya yang dijamin dengan cek. Namun setelah jatuh tempo pinjaman uang tidak dikembalikan dan cek saat dicairkan tidak ada dananya," ujar dia.
Hingga kini, Pitra menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus ini. Namun, Pitra mengaku sedikit kesulitan karena pelaku susah diajak komunikasi dan enggan mengaku.

"Sementara pelaku ini sendiri menjalankan aksinya. Nah soal uangnya dipakai apa, kami juga kesulitan ambil keterangan dari yang bersangkutan. Alasannya banyak, dan sering menyangkal pertanyaan penyidik. Tapi kami duga uang itu untuk hal-hal di luar," lanjut Pitra.

"Kami mengimbau masyarakat selalu berhati-hati, jangan mudah percaya. Jangan melihat penampilannya, jangan tergiur janji dan iming-iming," pungkas Pitra.

Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni beberapa handphone, cek palsubernilai miliaran rupiah. Sedangkan tersangka terjerat pasal tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP. (*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini