|

Haris Azhar Didesak Bisa Hadirkan Kliennya Benny Tabalujan Buronan Pemalsuan Akta Tanah

OBORKEADILAN.COM | JAKARTA | Haris Azhar mengaku tidak bisa menghadirkan kliennya Benny Simon Tabalujan ke Indonesia karena ada larangan keluar masuk dari Australia.

Benny diketahui berstatus buronan kasus pemalsuan akta tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Abdul Halim, korban yang tanahnya diserobot Benny Tabalujan, Hendra, merasa ada yang janggal dari pernyataan Haris Azhar. Sebab, larangan orang keluar masuk sudah dicabut oleh pemerintah Australia.

"Terkait keterangan Haris Azhar bahwa Benny Simon tak bisa keluar dari Australia karena ada larangan dari negera tersebut sehubungan adanya pandemi. Cobalah baca, larangan itu sudah berakhir sejak 17 September 2020. Jadi saat ini sudah boleh, enggak perlu banyak alasan," kata Hendra kepada wartawan.

Sehingga, kata dia, alasan itu sudah tidak relevan untuk dijadikan tameng Benny Simon Tabalujan tidak memenuhi panggilan penegak hukum. Dengan demikian, apabila Haris Azhar benar-benar kuasa hukum Benny Simon, maka tidak ada alasan lagi untuk menghadirkan kliennya ke Indonesia.

"Saya jadi bertanya anda ini kuasa hukum atau mengaku-ngaku saja sebagai kuasa hukum. Tolong hadirkan biar semua terang dan jelas. Kalau memang benar tidak perlu takut untuk menghadapi," ujar dia.

Menurut Hendra, alasan seperti ini juga sudah pernah disampaikan oleh kuasa hukum Benny Simon sebelum Haris Azhar. Namun, kata Hendra, yang perlu diketahui pemanggilan Benny dilakukan bukan saat pandemi saja. Namun jauh sebelum virus ini ada sudah dilakukan dan Benny selalu mangkir.

"Perlu diketahui, pemanggilan Benny Simon dari tahun 2019, jadi jauh sebelum adanya pandemi COVID-19. Dan Benny Simon menjadi DPO sejak 30 Juni 2020," kata Hendra.

Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Konflik tanah ini terjadi antara pelapor Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny, mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto, dan kolega Benny, Achmad Djufri, sebagai tersangka dalam kasus ini. Paryoto dan Djufri masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sedangkan Benny belum pernah menampakkan diri selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Teranyar, dia diketahui berada di Australia.(***) 

Editor : Redaktur 

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 


Komentar

Berita Terkini