|

Jabal Nur Selaku Forum Komunikasi Masyarakat Sulawesi Tenggara Resmi Melaporkan PT. MBS Ke Polda Sultra

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | KENDARI | Sabtu, (10/10/2020) - Salah satu forum Komunikasi Masyarakat sulawesi tenggara (Sultra) jabal Nur resmi  melaporkan PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) versi Denny Zainal) di polda sultra terkait dugaan illegal mining, dan di laporkan di polda sultra pada tanggal 2/10/2020 saat di konfirmasi melalui telpon pada 7/10/2020. 

Kata jabal Nur, dalam hal ini kami menduga  keras dalam kegiatan pengangkutan ore nickel yang di lakukan oleh PT. MBS di duga melakukan pelanggaran (Illegal mining) dan itu jelas melanggar Undang- Undang No 4 tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan". 

Juga  ijin yang di pakai juga di duga ijin  produksi, IUP 213 PT. MBS dan yang titik koordinatnya berada di tengah tengah sawah di desa Mata Bura Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe provinsi sulawesi tenggara" dan sementara tempat pemuatannya berada di luar IUP" PT MBS 213. Jelas jabar Nur. 

Hal ini Jabar Nur mengatakan PT MBS juga  keras menggunakan jalan umum mengangkut ore nickel dari Amonggedo yang akan di bawah  ke PT Virtu Dragon dan ia di duga tanpa mengantongi ijin jalan"  UKL, UPL" dan tidak sesuai studi kelayakan dan tidak memiliki Rencana kerja anggaran biaya (RKAB). 

Menurut Jabal Nur sehubungan dengan adanya aktifitas pengangkutan ore nickel oleh saudara Deny Zainal S,IP, MM, bersama dan bersama kawan-kawan, mereka di duga mengatas namakan PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) yang mengangkut biji ore nickel sejak bulan Juni 2020 sampai sekarang.

Maka dengan dasar itu sehingga Jabal Nur melaporkan ke pihak Krimsus Polda Sultra karena menurutnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 159,"  dan selain itu PT MBS juga di duga telah memalsukan dokumen yang di pergunakan untuk houling atau pengangkutan biji nickel dari Amonggedo ke PT. Virtu Dragon. Tegas jabal Nur. 

Sementara itu media ini mengkonfirmasi salah satu pihak PT MBS yang melalui via telpon sampai sekarang tidak dapat memberikan konfirmasi. (Usman)

Editor : Redaktur

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini