|

Aneh, Disdik Kabupaten Toba Tidak Tahu Pemegang KIP.

Foto Kepala dinas pendidikan kabupaten Toba Drs Parlinggoman Panjaitan. MM | Foto vp
Balige, Oborkeadilan|Senin(30/06/2020),
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Namun demikian PIP juga bisa didapat oleh peserta didik yang tidak mempunyai Kartu KIP.

Peserta didik yang  memiliki kartu KIP, cukup melaporkannya ke pihak sekolah untuk diajukan menjadi calon penerima PIP melalui aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik).

Namun bagi yang belum memiliki kartu KIP, untuk mendapatkan PIP ada alur yang harus ditempuh. Menurut Permendikbud, alur yang harus ditempuh itu adalah: orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah, lalu daftar peserta calon penerima PIP akan diproses oparator sekolah untuk diusulkan ke dinas pendidikan setempat. Kemudian dinas pendidikan setempat akan menerima usulan dari sekolah untuk kemudian diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh direktorat teknis kemendikbud.

Jelas dan tegas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan menegaskan bahwa dinas pendidikan setempat mempunyai peran penting pada proses pengusulan PIP ini.

"Tetapi sungguh membingungkan dengan apa yang terjadi pada dinas Pendidikan Toba. Kepala Bidang Pendidikan dasar dan Menengah pada dinas Pendidikan Toba Albert Panjaitan, ketika dimintai informasi daftar pemegang kartu KIP pada SDN 173540 Matio, ia malah mengatakan untuk menanyakan ke staff nya di bidang dikdas."


Di bidang Dikdas, Kepala seksi dikdas Lamhot Sitorus mengatakan bahwa dinas pendidikan tidak pernah tahu tentang daftar nama pemegang kartu KIP di Kabupaten ini.

Menurut Lamhot, pihaknya hanya mengetahui nama nama penerima  PIP setelah adanya SK PIP yang berasal dari kemendikbud dan mereka hanya bertugas untuk meneruskan SK ini ke pihak sekolah."Kami tidak tahu data pemegang kartu KIP, coba bapak tanyakan ke dinas sosial. Mungkin ada disana" sebut Lamhot menjelaskan.

Mendapat informasi di dinas pendidikan ini, penelusuran dilakukan ke kantor dinas Sosial Toba. Kepala bidang Perlindungan Sosial Rusti Hutapea mengatakan bahwa data pemegang KIP tidak ada pada dinas Sosial, Itu ada di dinas pendidikan.

Atas penelusuran Data pemegang KIP ini menjadi tanda tanya besar, Pasalnya      pada data penerima PIP 2020 SDN 173540 Matio ditemukan data bahwa ada 33 penerima PIP dan semuanya lengkap dengan nomor KIP. Diduga kuat bahwa nomor KIP pada data itu dikarang saja atau direkayasa. Salah seorang yang namanya tercantum dalam SK PIP SDN 173540 matio tersebut mengaku tidak punya KIP. Namun sayang, untuk membuktikan dugaan  rekayasa nomor KIP itu, seolah pintu informasi sudah ditutup rapat rapat dengan hanya mengatakan tidak tahu. Benarkah mereka tidak tahu?(vp)

Bersambung.....
Komentar

Berita Terkini