|

Presiden Joko Widodo Resmi Melantik Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin di Istana Negara

M Syarifuddin membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) di depan Presiden Jokowi, Kamis (30/04/2020).

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua MA,”

OBORKEADILAN.COM| Jakarta| Kamis, (30 April 2020)  Presiden Joko Widodo resmi melantil Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/04/2020). M Syarifuddin menggantikan Hatta Aliyang telah pensiun dari jabatan ketua MA.

Pelantikan M Syarifuddin tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 41/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan pengangkatan Ketua MA.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua MA dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya, dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ujar Syarifuddin.

Usai mengucapkan sumpah, Syarifuddin menandatangani berita acara pelantikan di hadapan Jokowi.

Selain Syarifuddin, Jokowi juga melantik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompuluntuk masa jabatan 2020-2025. Pelantikan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya Manahan menjabat sebagai hakim MK pada masa jabatan 2015-2020.
Manahan Sitompul membacakan janji sebagai Hakim Konstitusi di depan Presiden Jokowi, Kamis (30/04/2020). 


Pelantikan itu dihadiri secara terbatas oleh sejumlah jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Sebelum mengikuti pelantikan, para tamu yang hadir diwajibkan menjalani rapid test atau tes cepat COVID-19.

Para tamu termasuk Jokowi juga terlihat mengenakan masker dan menjaga jarak di dalam ruangan.

Syarifuddin diketahui terpilih sebagai ketua MA usai mengumpulkan 32 suara mengalahkan calon lainnya Andi Samsan Nganro yang mengantongi 14 suara. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Syarifuddin selama ini dikenal dengan rekam jejak yang cukup kontroversial dengan beberapa kali menyunat hukuman koruptor. Salah satunya ia pernah memangkas vonis pada kasus Wali Kota Medan periode 2010-2015 yang ditetapkan mantan hakim agung Artidjo Alkostar. Hukuman yang sebelumnya lima tahun penjara dikurangi menjadi empat tahun penjara.(*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini