|

Camat Nguling: Kades Terpilih Wajib Bertanggung Jawab Atas Kekurangan Para Kades Terdahulu

Ket gambar: Bunardi , Camat nguling ketika dikonfirmasi Media nasional obor keadilan dikantor kecamatan Nguling.

Pasuruan [24-01-2020], Media nasional obor keadilan - pasca pemilihan kepala desa serentak November 2019 kemarin dan setelah di adakan serah terima jabatan(Sertijab) dari kepala desa terdahulu pada kepala desa terpilih pada pemilihan serentak masih meninggalkan Pekerjaan rumah (PR) bagi kepala desa terpilih saat ini.

Pasalnya pada beberapa desa sesuai pantauan media ini pada beberapa desa yang melakukan Sertijab terkuak ada beberapa aset desa yang menjadi tanggungan pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya seperti ATK (alat tulis kantor), pekerjaan fisik ataupun penyelesaian laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran 2019 belum sepenuhnya terselesaikan.

Menanggapi hal ini, Bunardi salah satu camat di kecamatan Nguling kabupaten Pasuruan dikonfirmasi pada 23/1,terkait beberapa item aset kantor desa yang tidak ada  maupun pekerjaan desa yang belum terselesaikan olek kepala desa sebelumnya menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh kepala desa terpilih saat ini.

"Siapapun kepala desa terpilih,maka harus bisa bertanggung jawab menyelesaikan tugas ataupun pekerjaan dari Kepala desa sebelumnya.dan saya selaku camat selaku verifikator dan pembina tingkat kecamatan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aset kantor desa ataupun pekerjaan fisik untuk memastikan agar bisa segera terselesaikan.

Bunardi menambahkan,bahwa dirinya tidak akan memberikan rekomendasi pencairan anggaran dalam bentuk apapun jika masih terdapat pekerjaan di tahun 2019 yang belum terselesaikan, salahsatunya laporan kerja dan pertanggungjawabanya (LKPJ). jelasnya.

Reporter.       : Zainal
Editor.             : Redaktur

Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini