Ket gambar : Alumni 212 Damai Hari Lubis dan Dienda Putri Lubis
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Jakarta - Tokoh Alumni 212 Damai Hari Lubis memandang kasus, terkait IB HRS dan Veronika Koman Berbeda dalam keseriusan penanganannya
Kamis (21/11) melalui siaran pers kepada media, Damai Mengatakan, Mahfud MD dua sisi yang berbeda, padahal jauh hari sebelum dirinya menjadi Menkopolhukam , MMD tahu bahwa IB HRS, tokoh ulama kharismatik ( motor dan pembina tunggal gerakan 212 ) teraniaya Hak Asasinya sebagai WNI untuk kembali ke tanah air dari Kerajaan Saudi Arabia ( KSA ) oleh karena adanya cekal dari pemerintahan KSA.
" Karena faktanya Mahfud MD. Tidak Berperan Selayaknya Menkopolhukam terhadap Peristiwa Pelanggaran hukum dan HAM Terhadap HRS , MMD melakukan penangangan politik hukumnya, akan tetapi yang kami rasakan, sekedar cuap-cuap simpang siur non solutif , dan tidak menggunakan kekuatan asas hukum yang berlaku dgn semestinya sebagai negara yang berdaulat, " Kata Damai Hari Lubis.
Berbeda dengan penanganan Veronica Koman. Ia ( MMD ) langsung unjukan taringnya ke Negeri Kanguru Australia. (*)
Komentar