|

Penjara, Biang Kerok Penyebab Indonesia Darurat Narkotika

Gambar: DR. Anang Iskandar, SIK, SH, MH. (Ka BNN 2012 – 2015, Kabareskrim 2015 – 2016, Dosen Universitas Trisakti.)


— “Penyalahguna & Pengedar, Wajib Dibedakan Dalam Penyidikan dan Penuntutan.” —

OBORKEADILAN.COM| JAKARTA, Senin (4/11), Penjatuhan sanksi penjara terhadap penyalah guna narkotika, menyebabkan sistem peradilan rehabilitasi yang bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan rehabilitasi tinggal konsep saja. Karena prakteknya, penyalah guna dipenjara.

Ini menyebabkan Indonesia, kesulitan menghindar dari keadaan darurat narkotika.

Konsepnya, penyalahguna dilarang secara pidana, diancam dengan sanksi pidana, ada unsur pemaaf tidak dituntut pidana bila melakukan kewajiban wajib lapor, bentuk hukuman berupa rehabilitasi. Dan kewenngan menjatuhkan hukuman ini, diberikan kepada hakim.

Hakim, dalam memeriksa perkara penyalahguna dalam keadaan ketergantungan yang terbukti bersalah wajib dijatuhi hukuman rehabilitasi. Sedangkan yang tidak terbukti bersalah, ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi karena penyalahguna itu, orang sakit kecanduan narkotika.

Sistem peradilan rehabilitasi ini, tidak sama tetapi sebangun dengan sistem peradilan pidana bagi pengedar dan kejahatan lainnya.

Sistem peradilan rehabilitasi, hanya bagi perkara penyalahgunaan narkotika, baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna untuk diri sendiri maupun yang sudah menjadi pecandu.

○— “Terhadap Penyalahguna Narkotika, Tujuan Penegakan Hukumnya adalah Merehabilitasi Agar Sembuh.” —
Itu sebabnya, UU narkotika saya katakan menganut dua sistem peradilan: yaitu sistem peradilan pidana dan sistem peradilan rehabilitasi.

Beda kedua sistem ini terletak pada upaya paksa dan penjatuhan sanksinya. Kalau sistem peradilan pidana, upaya paksanya berupa penahanan dan penjatuhan sanksinya berdasarkan pasal 10 KUHP.

Sedangkan sistem peradilan rehabilitasi,  upaya paksanya berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi berdasarkan pasal 13 PP 25/2011 (turunan UU no 35/2009) dan penjatuhan sanksinya hakim wajib memperhatikan pasal 103, 54, 55.

Sebagai catatan, bahwa pecandu (penyalahguna yang sudah kecanduan) dan korban penyalahgunaan narkotika (penyalah guna pertama kali karena dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika) wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54). Sedangkan penyalah guna untuk diri sendiri, diancam dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun (pasal 127/1).

Penyalahguna dan pengedar, wajib dibedakan dalam penyidikan dan penuntutan dan pengadilannya karena beda tujuan.

Terhadap penyalah guna narkotika tujuan penegakan hukumnya adalah merehabilitasi agar sembuh, dengan misi penegak hukum bersifat rehabilitatif dan proses peradilannya dengan sistem peradilan rehabilitasi.

Terhadap pengedar narkotika penegakan hukumnya bertujuan memberantas peredaran narkotika sampai keakar akarnya sehingga misi penegakan hukumnya bersifat represif melalui sistem peradilan pidana.

○–“Itu sebabnya, UU narkotika saya katakan menganut dua sistem peradilan: yaitu sistem peradilan pidana dan sistem peradilan rehabilitasi.” —

●Apa Sih Kejahatan Narkotika itu ?

Kejahatan narkotika adalah. kejahatan tentang kepemilikan narkotika, terdiri dari penyalah gunaan dan peredaran narkotika.

Bila kepemilikannya “bertujuan” untuk diri sendiri, pelakunya disebut penyalah guna sedang bila kepemilikannya “bertujuan” dijual untuk mendapatkan keuntungan, pelakunya disebut pengedar.

Unsur tidak pidana sebagai pengedar dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika hampir sama yaitu perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan atau menyimpan narkokotika, yang membedakan adalah apabila perbuatan tersebut untuk dirinya sendiri maka tergolong penyalah guna untuk diri sendiri (pasal 127).

Apabila perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, menyimpan untuk di jual untuk mendapatkan keuntungan maka tergolong sebagai pengedar (pasal 111, 112, 113 dan 114).

Secara kasat mata penyalah guna dan pengedar mudah dibedakan, bila barang buktinya yang ditemuka ketika ditangkap banyak atau besar tergolong sebagai pengedar, bila jumlah barang bukti ketika ditangkap jumlahnya terbatas atau sedikit untuk pemakaian sehari tergolong sebagai penyalah guna.

Kecuali apabila penyidik dapat membuktikkan bahwa penyalah guna juga berperan sebagai pengedar atau penjual maka penuntutannya diberlakukan secara komulatif atau subsidiaritas.


○–“Sanksi penjara, berdampak buruk pada penyalah guna narkotika, dalam penjara dapat terjadi sudden dead, sakit gangguan jiwa berkepanjangan  dan penyakit ikutan lainnya.” —

Tidak Ada Manfaatnya Penyalahguna Dipenjara.

Secara yuridis hukuman penjara sama dengan hukuman rehabilitasi. Namun, sanksi penjara itu menyebabkan penyalahguna menjadi residivis ( bahasa hukum) atau relap (bahasa kesehatan). Sedangkan sanksi rehabilitasi, kalau pelaksanaannya dikontrol dengan baik, dapat menyembuhkan dan membuat berhenti menjadi penyalah guna.

Sanksi penjara itu, menyebabkan penyalah guna trend-nya naik, dengan kenaikan jumlah penyalah guna, yang diuntungkan adalah para pengedar karena demand atau pembeli atau pengguna bertambah besar. Kalau direhab jumlah penyalah guna trend-nya menurun, dapat menyebabkan pengedar bangkrut.

Perlu dicatat, bahwa sanksi penjara itu, menyebabkan penjara over capacity. Sebab penyalahguna mudah ditangkap karena tersangka dalam keadaan sakit ketergantungan, pembuktianya juga mudah karena tersangka mengakui perbuatannya, barang buktinyanya jelas. Setelah keluar penjara mereka saya pastikan jadi residivis atau relap.

Sanksi penjara, berdampak buruk pada penyalah guna narkotika, dalam penjara dapat terjadi sudden dead, sakit gangguan jiwa berkepanjangan  dan penyakit ikutan lainnya.

Sanksi penjara itu pada akhirnya membawa Indonesia, masuk dalam kondisi darurat narkotika

Apalagi saat ini, berdasarkan penjelasan Dirjend Lapas, jumlah penyalah guna yang dipenjara lebih dari 40 ribu orang. Jumlah ini merupakan peningkatan tajam dibanding tahun 2015 yang hanya 17 ribu orang.

○— “Sanksi penjara itu pada akhirnya membawa Indonesia, masuk dalam kondisi darurat narkotika.” —

○Apakah UU nya ambigu atau UU nya kurang jelas?

Menurut saya, UU no 35/2009 tentang narkotika sangat jelas, up to date termasuk fleksibel menghadapi narkotika jenis baru karena mengacu pada konvensi narkotika yang terkini.

Namun implementasinya terkendala, salah satu sebabnya adalah UU narkotika tidak diajarkan di sekolah hukum pada semua tingkatan, termasuk kepada penegak hukum.

Oleh karena itu, saya mengajak kepada para penegak hukum untuk membaca dan memahami sistem peradilan rehabilitasi yang terkandung dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika agar narkotika tidak menjadi bencana di Indonesia.



— “Sanksi penjara itu, menyebabkan penyalah guna trend-nya naik, dengan kenaikan jumlah penyalah guna, yang diuntungkan adalah para pengedar karena demand atau pembeli atau pengguna bertambah besar. Kalau direhab jumlah penyalah guna trend-nya menurun, dapat menyebabkan pengedar bangkrut”. —

Sumber: TIRAS-ID

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN



Komentar

Berita Terkini