|

DPR Dukung RUU Bea Materai, Ini Potensi Penerimaan Negara yang Diperkirakan

Foto : Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan potensi penerimaan negara dari materai tempel akan meningkat sebesar Rp3,8 triliun apabila Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Materai yang diusulkan Pemerintah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) dan dapat diundangkan. Perhitungan tersebut belum menghitung potensi dari bea materai elektronik untuk dokumen-dokumen digital. 

Hal ini disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi XI DPR di ruang rapat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Komplek DPR-MPR-DPA, Jakarta, Rabu (03/07).

“Kalau kita menggunakan nilai yang sama saat ini, baik materi yang bernilai Rp3 ribu dan Rp6 ribu yang terpakai tahun 2019 ini maka apabila itu dikonversikan menjadi satu nilai Rp10 ribu saja, maka penerimaan akan naik menjadi Rp8,83 triliun dari sekarang Rp5,06 triliun. Jadi, paling tidak kita berpotensi mendapatkan tambahan Rp3,8 triliun,” jelas Menkeu menggambarkan besarnya potensi penerimaan negara jika RUU tentang Bea Materai diberlakukan.

Potensi kenaikan penerimaan negara tersebut belum menghitung materai elektronik yang didapat dari dokumen digital yang akan segera diestimasi oleh Pemerintah.

“Ini hanya yang materai tempel. Kita belum masuk (dihitung) dokumen digital. Jadi, kita akan melakukan estimasi dari sisi dokumen digital yang memang harus menggunakan sesuai peraturan perundang-undangan yang kita usulkan perlu menggunakan materai digital,” tambah Menkeu menggambarkan besarnya potensi penerimaan negara dari materai dapat dioptimalkan setelah RUU Bea Materai diundangkan.       

Seperti dikutip dari materi presentasi Kemenkeu, latar belakang penyusunan RUU tentang Bea Materai tersebut adalah:

1.      Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang saat ini berlaku belum pernah mengalami perubahan;

2.      Situasi dan kondisi yang ada di masyarakat di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi dalam tiga dekade terakhir telah berubah secara signifikan.

Selain dari sisi manfaat naiknya potensi penerimaan negara, salah satu hal yang menjadi terobosan dalam RUU ini adalah diaturnya materai elektronik untuk dokumen-dokumen digital. Hal ini menunjukkan kebijakan Pemerintah bersifat visioner karena telah mempertimbangkan dan mengantisipasi dinamisnya perubahan lingkungan ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi. 

“Ada sebuah semangat yang baru, bagaimana transaksi elektronik diatur, jenis dokuemn dan termasuk bagaimana pe-materai-an secara non-tempel,” puji Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Golkar menyampaikan apresiasinya atas terobosan yang dilakukan Pemerintah dalam RUU tentang Bea Materai.   

Dari tujuh fraksi di Komisi XI (PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Demokrat dan PPP) yang menyampaikan pendapatnya atas usulan RUU tentang Bea Materai, seluruh fraksi menyatakan dukungannya agar RUU dimaksud dapat segera dibahas dan diselesaikan sesuai timeline yang ditetapkan. Selanjutnya RUU dan seluruh dokumen terkait (misal naskah akademis, daftar inventarisasi masalah) akan segera dibahas dalam pembicaraan tingkat pertama. (*)

Editor :Redaktur
Penanggung Jawab Berita :Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini