|

Kisah Wanita Pengedar Obat Daftar G Tak Tau kalau Dagangannya Melanggar Hukum



OBORKEADILAN.COM | Pasar Rebo-Jakarta Timur | Minggu ( 24/03 ), Prinsip dagang Meraup untung banyak dan dalam waktu cepat tanpa memperhatikan resiko, disinyalir menjadi acuan pemilik toko Obat Daftar G ini rela memboyong seorang wanita agar menjadi karyawan ditempat usaha miliknya berkedok kosmetik dan apotik ini.

Kepada media oborkeadilan.com, pada hari jumat( 22 / 03 ) Wanita asal Provinsi Aceh ini menceritakan jika diri nya merasa aneh dan tidak menyadari pekerjaan yang ditekuninya beberapa bulan terakhir ini melanggar hukum bahkan ancaman pidananya tinggi maksimal ( 15 tahun Penjara ).

"Saya diajak teman saya ini mas ke ( Jakarta ini_red ), awalnya kawanku menjanjikan pekerjaan sebagaimana penjaga toko kosmetik, eh ternyata jual dan mengedar kan secara gelap alias ilegal obat Daftar G ini kepada remaja dan supir angkot juga anak punk bertato, udah itu hari-hari ada aja Polisi yang datang juga wartawan.
Atas semua rangkaian ini kini saya mulai sadar mas bahwa saya telah berada ditempat melanggar hukum bahkan sering saya baca baca di berita media online terkait maraknya orang tertangkap dan di banjar penjara hanya karena mengedarkan obat Daftar G ini pungkas wanita berkerudung ini sembari melakukan berbalas Chat dengan temannya ( diduga Bos Pengedar Obat Daftar G-red ).

Namun disela wawancara dengan media ini penjaga toko cemas melihat wartawan ketika memotret atlase dan jalan raya dan dengan sigap dia hub temannya ( diduga Bos Pengedar Obat Daftar G-Red ), telpon tersambung dan diserahkan ke penulis dalam percapakan pria itu menaya kenapa moto-moto ( memotret-red ) pak?
Sudahlah kita kasih uang bensin pungkas pria ini terkesan sudah mahir dalam hal pemberian bentuk mirip gratifikasi.

Keberadaan toko ini diJalan Bina Marga Kelurahan Ceger kecamatan Cipayung Jakarta Timur ( kampung Artis ). Beberapa warga tetangga warung obat daftar G yang berhasil diwawancara juga merasa aneh.
Kami juga tidak begitu faham mas tentang toko ini soalnya kebanyakan yang beli anak anak Remaja dan sebagian anak punk dan bertato, udah ini polisi sering wara wiri tapi cuma gitu doang tidak di Tangkap mas pungkas warga. Mungkin kami akan berkoordinasi dengan sepuh warga agar kami segra mengambil tindakan bila perlu menahan lalu menyerahkan  ke Pihak BNN maupun  Polisi.

Ancaman Pidana Bagi Pengedar Obat Daftar G, Denda 1 Milyar dan Pidana Maksimal 15 Tahun Kurungan Penjara
■■■■■■■■■■■■■■■■■■
Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (lihat Pasal 106 ayat [1] jo. Pasal 1 ayat [4] UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). 

Sehingga, apabila seseorang mengedarkan obat tanpa izin edar, orang tersebut melanggar Pasal 197 UU 36/2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
[ oke_team ]

Komentar

Berita Terkini