|

Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Tersangka Penggelapan Dan Pencucian Uang


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Selasa (12/02/19) Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tersangka penggelapan dan pencucian uang, bermodus penukaran uang valuta asing alias valas.

Dua tersangka itu Lyana alias L dan suaminya George alias G. Polisi menangkap suami-istri tersebut Februari 2019, setelah mendapatkan sejumlah laporan dari korban yang telah tertipu. Keduanya ditangkap di salah satu money changer di Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pasutri ini membujuk korbannya dengan cara menawarkan mata uang asing. Setelah korban terbujuk rayuan dan memberikan sejumlah uang untuk membeli, valas yang dijanjikan justru tak diberikan. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Kombes Pol  Argo dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (11/2/2019) tersangka George bekerja di bidang ekspor-impor sedangkan istri, Lyana bekerja di money changer. Akibat hutang yang masih melilitnya, kedua tersangka ini menipu korbannya.

Dengan iming-iming selisih jual beli mata uang yang lebih besar dibandingkan perbankan, pasutri ini mampu membujuk korbannya. Selanjutnya, kedua tersangka akan membuat transaksi palsu guna meyakinkan para korbannya tersebut.

“Jadi apa yang sudah ditransfer korban, tersangka membuat transaksi perbankan yang dipalsukan seolah-olah transkasi sudah terkirim. Jadi korban mengirimkan uang ke luar negeri kemudan tersangka membuat satu transaksi yang fiktif. Dia membuat sendiri mengunakan komputer dan di-print. Ini modus dia menipu korban-korbannya,” jelas Kombes Pol Argo.

Setidaknya ada empat korban yang sudah melapor. Kombes Pol Argo menjelaskan tersangka telah melancarkan aksi penipuan dari September – Oktober 2018.

Kedua tersangka melakukan aksi penipuan di Tangerang Selatan-Banten, Glodok-Jakarta Barat, Bukit Barisan Kota Medan-Sumatera Utara, dan Surabaya-Jawa Timur. Kemudian dari keempat korban, suami istri ini dapat mengantongi uang sebesar Rp. 20 miliar.

Kombes Pol Argo mengungkapkan kalau pihaknya tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang mungkin belum melapor. “Kalau ada korban lain, silakan melaporkan kepada Polda Metro Jaya,” seru Kombes Pol Argo.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni aplikasi setoran ke beberapa rekening bank, lembar bukti setoran tunia, konfirmasi transaksi, tanda bukti penyetoran ke beberapa rekening bank, dan bukti percakapan tersangka dengan beberapa korban melalui aplikasi WhatsApp.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 10 tahun 1998 dan atau pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini