|

Warga Desa Nguling Mendadak Gempar Dengan Tertangkapnya Pelaku Curanmor

Ket Gambar : Pelaku pencurian sepeda motor saat tertangkap warga dan dibawa ke Polsek Nguling kabupaten Pasuruan


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PASURUAN [ 17-12-2018 ] Minggu,16 Desember 2018 sekitar pukul 14.30 wib  mendadak rumah H. Samsudin, warga dusun Gunungan desa nguling kecamatan Nguling kabupaten Pasuruan berkumpul sekitar 100 an warga . Kedatangan warga dipicu adanya aksi  pencurian sepeda motor yang ditangkap warga.

Salahsatu Saksi  warga desa di lokasi  kejadian, Misnaji 35 tahun mengatakan bahwa kejadian ini dipicu adanya dua orang yang berasal dari luar desa memasuki pekarangan rumah warga, dan hendak mengambil motor . Namun tak sampai berhasil sang pelaku melarikan diri karena ketahuan sang pemilik rumah, H.Samsudin namun pada akhirnya tertangkap warga dan dihajar ramai ramai. Bahkan motor milik pelaku dibakar warga yang sedang emosi.

Sementara, korban.H. Samsudin , umur 62 tahun alamat Dan gunungan Rt.04 Rw.14 desa nguling  kecamatan nguling kabupaten Pasuruan. Menuturkan kejadian pada saat dimintai keterangan oleh pihak Polsek Nguling kabupaten Pasururuan.

Bahwa sekira jam 14.30 wib pada saat dirinya sedang bersantai di dalam rumah. Melihat 2 orang yg tidak di kenal berhenti di depan rumahnya. Lalu salah Satu pelaku,  memasuki rumahnya Dan menghampiri sepeda miliknya. Bergegas dirinya keluar rumah Dan menanyai pelaku "Kate lapo koen" kemudian pelaku yg di luar tancap gas, Dan pelaku Atimurohman (eksekutor) lari keluar rumah lalu  loncat ke sepeda motor yang di kendarai oleh teman pelaku, yang diketahui bernama Samsul arifin.

Namun karena hilang keseimbangan ahirnya sepeda pelaku oleng dan terjatuh. Di saat pelaku jatuh tersebut korban meneriaki maling-maling, pada saat itu juga warga sekitar keluar dari rumah masing masing dan mengejar pelaku.
Atimurohman (eksekutor) lari ke arah selatan dan tertangkap massa, Kemudian  pelaku Samsul arifin (joki)lari  ke areal pesawahan dan tertangkap.

Kedua pelaku  dihajar warga secara beramai ramai dan pada akhirnya di amankan ke Polsek setempat. Namun karena warga geram, sepeda motor milik pelaku satria FU di bakar di pinggir jalan kampung .
Sementara korban di bawa warga dengan sepeda motor sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nguling.

Pihak Polsek Nguling pasca kejadian dikonfirmasi koran ini membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kemungkinan pelaku melanggar pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun . ( Zainal )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini