|

Selain Terlapor Di SPKT Polda Sumsel, Kombes Pol HNX .S SIk(51) Di Laporkan Ke Propam Mabes Polri


Ket Gambar  : kuasa hukumnya, M Aminuddin SH MH dan Aan Rizalni SH mengatakan sebelumnya sempat melaporkan Kombes Pol HN ke SPKT Polda Sumsel atas tindakan penculikan, penganiayaan, perampokan, pengerusakan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARATA | Setelah di laporkan dalam masalah pidana di SPKT Polda Sumsel, Kombes Pol Herry Nixon S SIk (51)  kembali dilaporkan oleh pihak H Ade Okta Saputra  ke Kadiv Propam Polri dalam masalah kedinasannya , sesuai bukti laporan yang diterima Brigadir Hendro Christianto dengan Nomor : SPSP2 / 2672 / IX / 2018 / BAGYANDUAN pada senin ( 03/09 ).


Melalui kuasa hukumnya, M Aminuddin SH MH dan Aan Rizalni SH mengatakan sebelumnya sempat melaporkan Kombes Pol HN ke SPKT Polda Sumsel atas tindakan penculikan, penganiayaan, perampokan, pengerusakan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 31 Agustus 2018, ketika berada di Jalan Sukatani Kecamatan Sukarami pada Jumat (30/8) pukul 22.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka beret dilengan, dada dan kaki. Sementara istri korban, RA Gita Oktarini nyaris keguguran.

Sedangkan anaknya Aj (11), Wt (17) dan Nd (17) mengalami truma. Tak hanya itu, kerugian materil seperti mobil, handphone dan jam milik warga Komplek The Green Catleya Residence Blok K-30 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sukarami hilang.
“Kami hanya meneruskan langkah kami untuk melaporkannya ke Propam. Dalam hal ini kami melaporkan secara kedinasan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidakprofesionalan dan arogansi yang dilakukan beliau beserta beberapa anggota kepolisian sektor sako wilayah Polresta Palembang,” papar Aminnudin kepada awak media, Senin (3/9).


Dijabarkan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel ini, sempat pihak Kombes Pol HN menyangkal semua pasal yang kami laporkan. Namun, dalam hal ini penyidik pasti mengumpulkan data dan bukti-buktinya.
“Kita sudah serahkan semua vidio dan foto, ulah beliau (Kombes_red) saat kejadian ke penyidik propam. Kita dapatkan bukti itu, dari warga yang ada dan menyaksikan peristiwa disana,” tandasnya.
Tak hanya itu, pada bulan Juli 2018, Kombes HN melaporkan korban atas perkara penipuan cek kosong.


“Kita apresiasi langkah hukum yang diambil, namun seorang Polisi dilevel Pamen, tidak sabar menunggu proses hukum, sehingga menciptakan masalah baru,  tambah Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sumatera Selatan ini.
Dipenghujung wawancara, advokat yang kerab disapa Amin Tras ini juga telah mengadukan Kombes Pol HN ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena telah melakukan teror satu keluarga, apalagi isteri korban dalam keadaan hamil empat bulan.


“Untung saja kandungan isteri korban bisa diselamatkan, karena buru-buru ke dokter sesaat usai kejadian malam itu. Yang, masih membekas, trauma anak-anak korban, yang pada malam itu ayahnya diculik, dipukuli dan mobil ditembaki, masih membekas dibenaknya. Semua itu hanya karena dendam lama dalam berbisnis,” tutupnya. (Rilis)



Reporter : Nopriansyah
Editor Berita : Yuni shara
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini