|

Dinyatakan P21, Berkas Perkara Kasus Ganja warga Perancis "Louka" Siap Disidangkan

Foto : Kapolres Manggarai Barat AKBP julisa Kusumawardhana, SIK 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | LABUAN BAJO NTT | Kepala Kepolisian Resort Manggarai Barat (Kapolres Mabar), AKBP julisa Kusumawardhana, SIK menyatakan, berkas perkara tersangka kasus ganja warga perancis van de wolf alias Louka (30) sudah lengkap alias P21.

"Perkara itu saat ini sudah P21 dan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuan Bajo", kata Julisa kepada media ini melalui pesan singkat, Kamis, (05/09).

Van De Wolf alias Louka (30), ditangkap dan ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) di Labuan Bajo, Senin (4/6/2018).

Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono, SIK  menyatakan, Louka terbukti memiliki 15 bibit ganja dan salah satunya ditanam dalam pot di rumah kontraknya di Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Dari rumah kontrakan pelaku yang dipagar papan tertutup rapi itu, polisi berhasil menyita barang bukti serta menangkap dan menahan Louka bersama pacarnya, Inggrid Annie Solene Dontot alias Ingrid.

Barang bukti yang disita kata Julisa, yaitu satu pot pohon ganja setinggi 60 centi meter yang ditanam di polybag warna hitam.

Ganja yang tumbuh subur itu berada di halaman dalam, samping rumahnya.
Polisi juga menyita 10 biji ganja yang disimpan dalam plastik bening, 5 kemasan kaleng warna berisi hitam silver dengan merek Dinafem yang masing-masing berisi satu biji ganja serta dua buah HP.

Dari hasil tes urine, Louka positif mengunakan atau memakai ganja sedangkan Ingrid negatif.
Louka yang bekerja di perusahan diving itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP, serta dari barang bukti dan tes urine, Louka jadi tersangka," katanya.

Sementara Ingrid masih berstatus saksi dan hasil tes urine Ingrid belum terbukti sebagai pemakai obat terlarang jenis ganja.

Louka dijerat pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 800 Juta.

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan pelaku, Louka menanam ganja itu untuk konsumsi pribadi.

"Pelaku mengaku ganja itu diperolehnya dari seorang warga di Denpasar. Ganja yang ditanam itu bukan merupakan ganja jenis lokal. Kami sudah koordinasi dengan Satresnarkoba Polda NTT untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di jalur Denpasar menuju Labuan Bajo,'' kata Julisa. (LM)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini