|

4 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian dilokasi Plen Oven Unmet Metalurgi PT.TIMAH Kec. Mentok digiring ke Mapolres Babar

Ke empat tersangka pencurian yang tertangkap tangan "maling" di Matalurgi PT. Timah Bangka Barat. 

BANGKA BARAT-BABEL | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Satuan Reskrim Polres Bangka Barat tetapkan 4 orang pelaku (tersangka) yang tertangkap tangan asik mengutil "maling" lempengan feertin (kerak timah),  pelaku yang merupakan para pekerja kontrak oleh UNMET MENTOK sebagai tukang untuk melakukan pekerjaan membangun bangunan yang berada dilokasi Plen Oven milik Unmet Metalurgi PT.TIMAH Kec. Mentok Kab.Babar, para pelaku diamankan di Polres bangka Barat, selasa  (04/09/18).

Krologis kejadian yang terjadi bermula pada pada Sabtu tanggal 01 September 2018, yang telah diamankan tertangkap tangan oleh satpam Unmet Kec. Mentok sekira pukul 11.30 Wib dilokasi Plen Oven milik Unmet Metalurgi PT.TIMAH Kec. Mentok Kab. Babar, hingga mengalami
Kerugian sekitar kurang lebih Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

Dari keempat pelaku yang diamankan :
1. LA  44 tahun,warga Kp. Tanjung Sawah Kel. Tanjung Kab.   Bangka barat.
2. JU 38 tahun, warga Kp. Tanjung Sawah Kel. Tanjung Kab. Bangka barat.
3. SY  34 tahun, warga  Kp. Tanjung Sawah Kel. Tanjung Kab.  Bangka barat dan
4.NU 35 tahun, warga kontrakan yang berada di gang ledeng Kp. Siderojo Kel. Sungaidaeng Kab.  Bangka barat.

Pelaku yang memang dikontrak oleh UNMET MENTOK  melalui  PT. ALVINDO PANGKAL PINANG sebagai tukang untuk melakukan pekerjaan membangun bangunan yang berada dilokasi Plen Oven milik Unmet Metalurgi PT.TIMAH Kec. Mentok Kab. Babar yang sekira berjarak 20 meter dari Plen Oven (tempat memasak timah).

Dengan melihat kondisi saat sepi pelaku.secara bergantian mulai mengambil sedikit demi sedikit lempengan feertin (kerak timah) yang terdapat di Plen Oven tersebut  kemudian di kumpulkan dengan cara disembunyikan dahulu di dalam pasir yang sengaja dibuat lubang oleh pelaku di dekat pelaku bekerja membuat bangunan tersebut.

Kasat Reskrim AKP RAIS MUIN, S.I.K
seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si
menjelaskaan kepada awak media bahwa Pelaku melakukan hal tersebut tanggal 19, 26 dan 28 Agustus 2018 dan pada hari sabtu tgl 01 september 2018 pelaku sepakat mengeluarkan lempengan tersebut dikarenakan ada kesempatan yang mana mandor para pelaku yang menyewa mobil pikup menyuruh untuk membuang sampah dan kayu-kayu yang sudah tidak terpakai lagi dari lokasi tersebut serta membawa pasir,
berapa sak semen dan kayu papan untuk memperbaiki god yg berada di perumahan B-10. Dengan adanya kesempatan tersebut pelaku segera memasukan lempengan timah teresbut ke dalam bak mobil pikup dan stelahnya di timbun degan pasir sehingga tetap rapi tanpa sepengetahuan mandor tersebut. Setelah ingn melewati pos satpam sekira pukul 11.30 wib.

Beliau juga menambahkan, ternyata satpam curiga dan sempat mengikuti para pelaku setelah dilihat satpam ternyata pasir dalam bak tersebut tidak berani diturunkan para pelaku dan akhirnya satpam memutuskan untuk membongkar kembali pasir tersebut ditempat dimana para pelaku mengambilnya dan setelah dibongkar kelihatan ada lempengan feertin dan setelah itu  pelaku diamankan dan pukul 14.30 pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil kecurigaan petugas (satpam-red) mengamanakan barang bukti
- lempengan feertin yang setelah ditimbang kurang lebh 180 kg.
- 2 sekop yg bergagang kayu warna coklat muda.
- 1 unit mobil kijang pikup warna hitam dengan NoPol : BN 9523 LD yg bak belakangnya berisikan pasir.

Hingga berita diterbitkan,  para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih intensif dan pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut. (Sumarwan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini