|

Satpam Hotel Grand Mercure Diduga Menyekap Seorang Wartawati Lidia Panjaitan Selama 5 Jam

Ket Gambar : Lilidia Panjaitan korban dugaan penyekapan satpam hotel grand mercure saat di Polres melakukan pelaporan oknum oknum satpam hotel grand mercure. Dan bukti surat tanda terima pelaporan korban. 

Media Nasional Obor keadilan | Jakarta |  (17 Oktober 2018) Kementerian Hukum dan HAM RI  @Direktur Jenderal Permasyarakatan mengadakan Seminar Internasional di Hotel Grand Mercure Kemayoran lantai 27 yang dimulai jam 8.30 WIB sampai selesai sore hari.

Opening caremony internasional, seminar on treatment of elderly prisoners, yang dihadiri negara-negara ASEAN dalam hal ini hadir JEPANG dan KOREA . Seminar ini  membahas topik bahwa sudah lebih 4000 narapidana tahanan usia LANSIA berada dibalik jeruji. Terlepas dari kesalahan yang sedang mereka tebus dilapas rutan,  perlakuan yang tepat adalah keharusahan,  sama seperti lansia diperlakukan seharusnya,  seperti pelayanan makanan dan perawatan kesehatan.
Foto: Lilidia Panjaitan diduga korban penyekapan oknum satpam hotel Grand Mercure. 

Indonesia melalui direktorat jendral permasyarakatan menginisiasi terciptanya aturan perlakuan khusus bagi narapidana lansia yang diharapkan berlaku diseluruh dunia dengan nama "The Jakarta Rules".

Porwanti selaku wanita  penyandang disabilitas menyampaikan beberapa saran bahwa Inklusi Sosial yang didefinisikan sebuah pendekatan untuk membangun dan sebuah lingkungan yang semakin terbuka, mengajak mengembangkan masukan dan mengikutsertakan semua orang dari berbagai perbedaan, latar belakang, dan karakteristik, status, kemampuan dan kondisi etnis.
Regulasi dan hak istimewa didalam sistem hukum kita negara indonesia yang sedang kita susun RPP akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas atau yang berhadapan dengan hukum.
Foto: surat tanda bukti pelaporan korban. 

"Ditengah keseruan Acara ini, ada Peristiwa tidak Beradap dan tidak Berperikemanusiaan"

Lazimnya acara acara seremoni oleh Instansi pemerintah yang diduga even even menghambur hamburkan anggaran uang Rakyat biasanya selalu diliput para pewarta dari berbagai warna media baik cetak , tv , radio maupun media Digital ( online ).
Foto : Hotel tempat korban di arak ke lantai dasar oleh oknum satpam hotel grand Mercure. 

Lilidia Panjaitan ( biasa disapa Lidia-red ) turut serta ingin meliput kegiatan yang dihelat Kemenkumham ini. Naas pun tiba Lidia mendapatkan perlakuan diskriminatif bahkan berlanjut tindakan biadap yang dilakukan oleh Para oknum oknum Satpam Hotel Grand Mercure Kemayoran.

Berikut singkat kronologis peristiwanya:

Lidia awalnya Dapat edaran undangan Dari Grup Whatsapp Wartawan Kabar kemudian Pada jam 09.00 Lidia tiba di Hotel Grand Mercure Kemayoran.

Setelah dimeja Receptionis Register lalu naik ke lt 27
Tiba di acara awalnya berjalan baik

Poin per Kejadian nya sebagaimana dikisahkan Lidia Ke Media Nasional Obor keadilan yakni :

1.sekitar jam 13. 30 jam istirahat saya mencas HP disamping meja bareng bersama teknisi Dirjenpas

2. Ketika jam istirahat saya mencoba ngobrol salah satu orang jepang salah satu peserta Seminar Internasional.
Ketika ngobrol sama salah satu peserta orang Jepang,  saya dihalangi pak Pius salah satu peserta dari Dirjenpas agar segera  saya keluar dari ruangan Seminar

3. Ketika saya disuru keluar,  salah satu panitia  dirjenpas menanya identitas saya bahwa saya dari media mana, saya tunjukkan identitas saya dari media publikasinews. Com
Walaupun karya tulis saya bisa saja saya distribusikan ke Oborkeadilan dan mungkin ke Media mana saja sebagai mana lazim nya kinerja Wartawan.

4.kemudian Pak Danang security Hotel menggerek ( menarik paksa secara sangat kasar )  saya ke bawah lalu membentak saya di lift dan diruangan security saya dibentak dan disekap berjam jam.

Ini lanjutan kronologis yang ditulis Korban  ( Lidia Panjaitan  ) :

lilida panjaitan ketika meliput berita seminar ini,  dia disekap oleh Security Danang, Ricky dan lufty. Pak Danang selaku petugas keamanan di HOTEL Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat memaksa saudari Lilida Panjaitan S.Pd agar segera turun dan keluar dari ruangan dan didalam lift pak danang membentak dengan nada keras dengan jarak wajah 1 cm dari wajah pak danang ke wajah lilida panjaitan dan memarahi saudari Lilida Panjaitan sambil menumbuk dinding lift dan bahkan ludahnya bersipretan kemukannya (biarin saya ludahin kamu) ujar security.

lilida diperlakukan kasar dengan membentak dan melontarkan kata kata kasar "diam kau" disekap diruang security sampai 5 jam. Saat dia mau ke toiletpun ditahan diruangan,  kunci dibawa,  saudari lilida sampai gedor gedor pintu agar dia cepat keluar karna dia kebelet pipis. Security pun megeledah dompet dan tasnya, KTP dan identitas lainnya dipotoin dan dikluarkan semuanya.  Sopan Santun tidak ada,  perbuatan tidak ada etikanya. Hal ini merupakan hal yang tidak terpuji,  hal yang sangat kejam dan keji. Perbuatan kasar dan perbuatan tidak menyenangkan Tidak seharusnya wartawati disekap oleh security.

Media Nasional Obor keadilan salah satu Yang di Hubungi korban , saat terjadi peristiwa Dugaan Penyekapan ini , namun Lidia Panjaitan tidak merinci saat terjadi peristiwa bahwa dirinya disekap waktu telepon ke oborkeadilan dia hanya melaporkan bawa dia tidak diperbolehkan meliput bahkan di arak ke Lt dasar ke ruangan security .

Ke esokan Harinya Lidia Kembali Mengadukan peristiwa sbenarnya ke Pemred Media Oborkeadilan.com ke Pak Obor Panjaitan. Mendapat i informasi ini guna kepastian Informasi maka menyarankan agar menempuh jalur Hukum dengan melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Jakarta Pusat.

Saran ini pun ditindaklanjuti oleh korban  dengan mempolisikan Pihak Hotel melalui Oknum satpam Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat ke Polres Jakpus pada hari Sabtu pukul 13.00 Aduan Lidia Panjaitan resmi Diterima Pihak Polisi
Dengan No Laporan: 1702 / K /X/ Jakpus / RESTO JAKPUSJAKPUS
Pasal Sementara di Sangkakan adalah 335 KUHP pasal Perbuatan tidak menyenangkan .

Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah yang juga pemred media nasional Oborkeadilan.com selaku pendampingan menemani korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Pusat sempat Berbincang dengan pihak Piket Reskrim dan juga SPKT penerima Laporan Polisi saat melapor ( Sabtu , 20 oktober 2018 jam 12.00 wib ) . Pada kesempatan tersebut obor panjaitan menyampaikan agar di masukkan dugaan Pasal Tindak pidana Penyekapan .
Bagaimana dengan penyekapan?
Dalam KUHP penyekapan dikatakan sebagai perampasan hak kemerdekaan seseorang. Hal ini diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan jika seseorang melakukan perampasan hak kemerdekaan seseorang adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun ( 12 tahun ) , dan di jawab para Polisi piket silahkan pak Obor Panjaitan nanti pada hari Rebo ( 24/ 10 ) saat di mintai keterangan korban agar mencantumkan pasal tersebut pungkas Polisi jakarta Pusat.

Kemudian Media Nasional Obor keadilan menyambangi Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada saat hari yang sama ( waktu pelaporan polisi ) media ini berjumpa langsung dengan pihak Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat di wakil i oleh Duty Manager bermama Pras. Guna mengantisipasi kemungkinan tuduhan berita tidak berimbang lalu dikonfirmasikan kepada Pras , Alhasil Pras menjawab dan menepis bahwa tidak ada laporan ke managemen hotel seperti yang bapak (red _obor panjaitan) tanyakan.

Media ini tentu tidak dengan mudah percaya pada sanggahan Pras Duty Manager Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat itu, lalu menanyakan kembali apa sikap Anda dan hotel anda atas dugaan peristiwa Biadap ini? Tanya obor...dijawabnya bahwa kami ( pihak hotel ) butuh waktu berhari hari guna Mengumpulkan informasi terkait dugaan Peristiwa penyekapan dan perbuatan Tidak menyenangkan ini dan siap hari rabu kami akan hub pak obor guna memberi keterangan komprehensif pungkas Pras.

Sementara Pihak Kemenkumham Ditjend Pas selaku panitia dan penyelenggara acara seremonial  Berkali kali Di hubungi via telpon namun tidak ada  jawaban ( obor panjaitan)
Komentar

Berita Terkini