|

Jadi Tersangka Narkoba, Oknum Anggota DPRD Way Kanan Gagal Ikut Pileg Lagi

Ket Foto : Kombes pol Subarmen Tetapkan Jadi Tersangka Narkoba, Oknum Anggota DPRD Way Kanan Gagal Ikut Pileg Lagi





MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l  BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menetapkan status oknum anggota DPRD Way Kanan Hidir Alhab (38) menjadi tersangka.

Politisi PKB ini pun terpaksa mengurungkan niatnya maju lagi pada Pileg 2019 mendatang. Hidir terpilih menjadi anggota DPRD Way Kanan pada Pileg 2014 lalu melalui daerah pemilihan III, meliputi Kecamatan Pakuanratu, Negara Batin, dan Negeri Besar.

"Tadi sudah digelar perkara. Hasilnya, penyidik, khususnya yang menangani perkara ini, berkesimpulan dan berkeyakinan dua orang, Hidir Alhab dan Nur Iman Garnadi (38), statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen, Selasa, 17 Juli 2018.

Dia menegaskan, status Hidir dan Iman sebagai tersangka karena menjadi pengguna narkotika golongan I, yang dibuktikan hasil tes urine dan kesaksian.

"Adapun kronologi dari rangkaian cerita penangkapan, pertama kami menangkap Kaisar Sakir (39) di Perum Arinda Permai Pematang Wangi, Tanjung Senang, Kamis, 12 Juli 2018, sekitar pukul 20.30 WIB," tuturnya.

Menurut Barmen, pihaknya memang memfokuskan penangkapan terhadap tersangka Kaisar karena merupakan bandar narkoba. Saat penangkapan itu, tanpa sengaja di rumah Kaisar juga ada Andy Wijaya (39).

"Lalu kami lakukan penggeledahan di rumah Kaisar. Kami temukan barang bukti sabu sebanyak 200 gram yang sudah dipecah-pecah sedemikian rupa. Kemudian kami dapati sudah dibungkus plastik siap edar sebanyak 63 di dalam kotak kayu di lantai atas," sebutnya.

Selanjutnya, kata Barmen, anggota melakukan penggeledahan di rumah Andy yang masih berada di Tanjung Senang.

"Di sana kami temukan dua paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak di lemari kamarnya," jelas Barmen

Barmen membeberkan, sabu siap edar tersebut ternyata sudah dipesan. Polisi mengantongi nama Rozali (47), warga Way Huwi, Jatiagung, Lampung Selatan.
"Lalu kami melakukan penangkapan terhadap Rozali pada malam harinya, Kamis, 12 Juli 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Di rumahnya ditemukan tiga paket kecil sabu seberat lima gram yang disimpan di lemari kamarnya," jelasnya.

Dari hasil penangkapan Rozali, beber Barmen, barang haram tersebut mengalir ke Hidir dan Iman. Keduanya pun langsung ditangkap"

Setelah ditangkap, dilakukan tes urine. Mereka positif menggunakan. Mereka mengakui telah menggunakan bersama Rozali di rumah Hidir pada hari Rabu sebelum Rozali ditangkap. Di rumah Iman kami geledah menemukan pipa kaca di ventilasi kamar," ungkapnya.

Barmen menambahkan, berdasar keterangan Iman dan Rozali, Hidir dan Iman beli sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Maka kami berkesimpulan bahwa peran mereka yakni Kaisar sebagai bandar, Rozali dan Andy sebagai pengedar, dan Hidir dan Iman adalah pengguna," tutupnya[Rahardja]
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini