|

Satu Tersangka Tewas, 1 Kg Sabu Di Aman Polisi

Pengungkapan jaringan narkoba dengan barang bukti 1 kg sabu oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, Sabtu (23/6).

LAMPUNG-  MEDIA NASONAL OBOR KEADILAN l  Berangkat laporan dari masyarakat, aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.

Selain mengungkap narkoba, aparat juga melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu tersangka Asep. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia, sementara tersangka Imam berhasil ditangkap.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, pihaknya telah melakukan penyelidikan secara matang. Kemudian, pada Jumat, (22/6) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil menangkap salah satu tersangka.

“Kami berhasil menangkap tersangka Imam di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Telukbetung Selatan. Dari tersangka juga kami menyita barang bukti 15 paket kecik sabu seberat 3,64 gram, 5 paket sedang 4,74 gram, 1 pil ekstasi, 1 unit motor dan 1 unit handphone,” ujarnya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Sabtu, (23/6).

Dari hasil penangkapan tersangka Imam, lanjut Murbani, pihaknya kembali melakukan pengembangan secara intesif.

“Dari hasil pengembangan kami menangkap kembali tersangka Asep di wilayah Tanjungkarang Barat. Setelah dilakukan penggeledahan di mobilnya kami mengamankan 1 paket sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp15.900.000,” terangnya.

Masih kata Murbani, saat hendak dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, Asep berusaha melawan petugas dengan cara merebut senjata api petugas.

“Karena membahayakan, anggota terpaksa lakukan tindakan tegas terukur. Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit Bhayangkara tersangka meninggal,” paparnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan atas perbuatannya keduanya di jerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Untuk tersangka Imam residivis kasus narkoba 2017, ditangani Mapolresta, sedangkan tersangka Asep yang tewas yang baru keluar dari penjara,” pungkasnya[Rahardja]
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini