|

Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Narkotika

laporan : Muhammad Furqan

Tesk foto : Brijen Eko Daniyanto pada gelar acara Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Langsa


OBORKEADILAN.COM | LANGSA - Tim gabungan satgas NIC Bareskrim Polri, Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Kamwil DJBC Aceh berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika jenis Shabu dan Happy Five (H5) yakni jaringan sindikat Malaysia - Batam - Aceh. demikian hal ini disampaikan Brijen Eko Daniyanto pada gelar acara Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Langsa Sabtu petang (9/6/2018).


Dikatakannya, bermula dari informasi tentang keberadaan sindikat internasional dari Malaysia yang akan membawa narkoba jenis Shabu ke Batam dan pada tanggal 30 Mai 2018 Satgas I - NIC Bareskrim Polri menindaklanjuti hasil analisa IT jaringan tersebut yang kemudian dilakukan penindakan (RPE) TKP I di Bintan Tj.Pinang Batam dengan BB 8 Kg Shabu serta tiga orang tersangka atas nama AW,EC dan AR. sebut Eko menerangkan.

Dari hasil pengembangan TKP I dan analisis IT, tambah Eko lagi, terindikasi bahwa Sindikat kelompok Aceh akan membawa narkoba dari Penang Malaysia dan pada tanggal 3 Juni 2018 sekira jam 16.00 Wib TKP II diperaiaran Idi Rayeuk Aceh Timur tepatnya 35 mil laut berhasil diamankan 3 orang tersangka atas nama I als H, MA als R, dan M als T dengan BB 11 Kg Shabu dan satu buah Boat.

Lebih lanjut Eko menerangkan, hasil interogasi dan analisa jaringan pada tanggal 4 Juni 2018 sekira Jam 09.15 Wib berhasil ditangkap satu tersangka atas nama R als M dengan BB 30 Kg Shabu dan 20.000 butir H5, TKP III didusun Blang Mee Kel Seunebok Rambong Kec. Idi Rayeuk Aceh Timur.

Kemudian, satgas NIC dibackup Teamsus narkoba Polda Aceh melakukan pengembangan dan pada tanggal 8 Juni 2018 sekira jam 18.30 Wib TKP IV berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama F dan A diperaiaran Idi Aceh Timur dengan BB 50 Kg Shabu dan satu buah Boat.

Dan terhadap jaringan tersebut diatas, tambahnya lagi, Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama AH als H, RM als Y, dan M als B yang berperan sebagai penyedia Kapal beserta ABK dan penghubung jaringan di Penang Malaysia.

Sementara barang bukti (BB) keseluruhan yang berhasil disita oleh Tim gabungan Satgas NIC Bareskrim Polri, Dit Res Narkoba Polda Aceh dalam waktu 10 hari yaitu 99 Kg Shabu dan 20.000 butir Happy Five (H5), adapun Satgas NIC Bareskrim Polri dan Teamsus Narkoba Polda Aceh terkait kasus ini masih melakukan pengembangan terhadap para pengendali dan pemodal dari sindikat.

Press release yang dilaksanakan tersebut ikut dihadiri oleh Dandim 0104/Atim Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis, Kepala BNN Langsa AKBP Navri Yulenni, Kajari Langsa, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Langsa serta sejumlah personil lainnya. (*)

Editor:yuni shara

Penanggung Jawab Berita obor panjaitan
Komentar

Berita Terkini