MPR PAPUA BARAT MINTA PT. GAG NIKEL DITUTUP
RAJA AMPAT | Media Nasional Obor Keadilan | Anggota MRP Papua Barat Dapil Kabupaten Raja Ampat, Yulianus Tebu sangat menyesalkan Akitfitas Tambang Yang diLakukan oleh PT. Gag Nikel yang tidak melihat Dampak Lingkungan yang terjadi, Menurut Yulianus, Perusahan tersebut sudah beroparasi namun mengindahkan Analisis mengenai Dampak Lingkungan, hal itu disampaikan pada Awak Media di Waisai Kabupaten Ibukota Raja Ampat bahwa Perusahan Besar namun kok mengindahkan AMDAL, ini kan sangat kelewatan sekali, Pasalnya hingga saat ini masyarakat mengeluh kepada kami selaku anggota MRP Papua Barat karena telah melakukan Pencemaran Lingkungan(Kamis 10/05/18).
Yulianus Tebu memaparkan bahwa PT. Gag Nikel adalah salah satu Perusahaan Tambang yang saat ini baru Eksploitasi di Kabupaten Raja Ampat, PT. Gag Nikel memiliki Kontrak Karya yang dikuasai oleh Aneka Tambang selaku salah satu Perusahaan BUMN. Semua proses Managemen dan AMDAL dilakukan di Jakarta tanpa melibatkan Masyarakat Adat Suku Maya.
Lanjutnya, dalam Eksploitasi Nikel kebanyakan Karyawan berasal dari luar Papua dan Persyaratan Administrasi hanya cukup dengan persetujuan Kepala Kampung Gag, sedangkan untuk Karyawan yang memiliki Skill dikirim dari Jakarta dan kesemuanya ini dilakukan sepihak tanpa melibatkan Pemerintah Daerah.
Saat ini ada kesalahan besar yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Gag Nikel karena Aktifitas tidak dijalankan sesuai dengan Dokumen AMDAL sehingga terjadi Erosi dan Sedementasi yang berpotensi merusak Terumbu Karang dikawasan Konservasi Pulau Gag dan juga bisa menyebar ke Pulau-Pulau terdekat seperti Kawasan Konservasi Wayag dan akan berdampak juga pada Kehidupan Nelayan dan lebih parah lagi dapat berpengaruh kepada Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Raja Ampat.
Untuk menyikapi Pelanggaran tersebut kami dari MRP Papua Barat meminta Managemen PT. Gag Nikel agar dikaji kembali dan semua Aktifitas di Pulau Gag dihentikan, tegasnya.
Pemda Kabupaten Raja Ampat melalui DPRD Kabupaten Raja Ampat yang telah berupaya untuk mengatasi masalah Eksplotasi Nikel yang selama ini sudah dimuat kurang lebih 10 Kapal yang diangkut keluar dari Kabupaten Raja Ampat tetapi hal itu tidak dianggap oleh PT. Gag Nikel, sehingga kami selaku anggota MRP Papua Barat perwakilan dari Kabupaten Raja Ampat juga telah berupaya untuk menyarankan agar PT. Gag Nikel memperhatikan hak-hak Masyarakat Adat Suku Maya di Kabupaten Raja Ampat serta memperhatikan Lingkungan Hidup tetapi kenyataannya tidak diindahkan oleh Managemen PT. Gag Nikel. Disinggung mengenai langkah yang akan diambil oleh MRP Papua Barat dalam menyikapi persoalan ini, Yulianus Tebu dengan tegas mengatakan bahwa untuk itu langkah-langkah yang diambil oleh MRP Papua Barat adalah telah dibentuk Pansus Gag Nikel dan dalam waktu dekat kita akan turun kelapangan.
Yulianus Tebu selaku anggota MRP Papua Barat berharap agar pihak Managemen PT. Gag Nikel untuk segera hentikan kegiatan Penambangan agar tidak terjadi dampak yang lebih luas. Ditambahkan Yulianus Tebu bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup harus bertanggungjawab atas Pencemaran yang dilakukan oleh PT. Gag Nikel dikarenakan Proses AMDAL tidak melalui Kajian serta urusan Managemen lainnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat karena Eksploitasi Tambang di Pulau Gag adalah Kontrak Karya sama seperti yang dilakukan di PT. Freeport. (Oriyen)
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan