|

Direktorat Narkoba Polda Sumut Berhasil Menggagalkan 28,18 Kg Sabu Berikut Pil Ekstasi



Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut |Pantas diberikan apresiasi, 28,18 Kg sabu dan Pil Ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Narkoba Polda Sumut di  jalur Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh,  Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat,  Minggu (20/5/2018) sekira Pukul: 21.00 WIB.

Kapoldasu Irjen Pol,  Paulus Waterpauw  dalam press releasenya kepada wartawan, Jumat (25/5/2017) mengatakan, pengungkapan jaringan sindikat narkoba itu berawal pada hari Minggu tanggal 20/5/2018, sekira Pukul: 20.00 WIB Subdit 3 Ditres Narkoba Poldasu mendapatkan info dari masyarakat yang menyebutkan dua orang pria membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas di jalur Banda Aceh menuju Medan melewati Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Selanjutnya Unit 1 Subdit 3 Ditres narkoba dibawah pimpinan Kompol Aris Wibowo SIK langsung terjun ke TKP langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Sesuai dengan info dari masyarakat tersebut,  sekira Pukul :21.00 WIB tim melihat mobil Innova hitam BK 1874 BH  melintas di Kabupaten  Besitang tepatnya didepan pengisian bahan bakar minyak SPBU.

Tak mau targetnya melarikan diri, mobil tersebut langsung dihentikan petugas Subdit Narkoba Polda Sumut.

Namun sayang saat penangkapan itu seorang pria bernama Anwar yang bertugas sebagai supir berhasil melarikan diri.

Tim hanya berhasil  mengamankan satu orang dari tersangka  bernama Tarmizi. Dari hasil penggeledahan dari dalam mobil petugas berhasil menemukan 1 buah tas berwarna hitam merah yang berisi 19 bungkusan plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina dengan merk Qing Shan, berikut 10 bungkusan plastik warna kuning emas berlogo lima bintang yang keseluruhanya berjumlah  28,180 Kg sabu.

Tak cukup sampai disitu, Subdit 3 pun melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Anwar. Namun sampai saat ini belum berhasil ditangkap.

"Menurut pengakuan Tarmizi kepada petugas,  barang haram tersebut dikirim oleh seseorang yang berada di Malaysia atas nama Tengku Rizal (DPO) kepada Hendra (DPO) alias Hen yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang NAD untuk menyerahkanya kepada Tarmizi, " ujar  Kapoldasu.

Lanjut Kapoldasu, Tarmizi adalah merupakan kurir narkoba yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan di Medan.

Dari hasil penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti 29 bungkus paket sabu seberat 28.18 Kg, 1 unit Hp dan 1 unit mobil Kijang Innova BK 1876 BH warna biru metalik.

Ditanya pasal yang akan  disangkakan kepada para tersangka narkoba tersebut.

"Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman  pidana mati atau penjara seumur hiduo atau paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 Miliar, " tegas Jenderal bintang dua itu kepada wartawan.

Dalam press release itu Kapoldasu juga menyampaikan hasil tangkapan dan keberhasilan Polda Sumut dalam  mengungkap 17 kasus narkoba periode tanggal 1 hingga 24 Mei 2018 dengan jumlah tersangka  23 orang, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 28,596 Kg sabu,  dengan total uang diperkirakan senilai Rp.28,5 Miliar. Berikut  barang bukti ekstasi sebanyak 300 butir dengan nilai uang diperkirakan sebesar Rp75 Juta.

"Bila ditotalkan keseluruhan, nilai barang bukti narkoba itu  berjumlah Rp28,6 Miliar, " jelas Kapoldasu.

Selanjutnya kata Kapoldasu, dengan tertangkapnya barang bukti narkotika tersebut,  kita berhasil  menyelamatkan 142,979 anak bangsa. Dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang pemakai sedangkan untuk ekstasi, sebanyak 300 orang anak bangsa terselamatkan, " tandas Irjen Pol Paulus Waterpauw.
(Sofar Panjaitan).


Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini