|

Untung Negara Ini Punya KPK, Kalau Tidak Novanto Akan Menjadi Seorang PREDATOR.

Foto : Ketua DPR - Setya Novanto / Dok Istimewa

Medan |Media Nasional Obor Keadilan | Setya Novanto yang dikatakan mirip SINTERKLAS memang pantas disandangnya. Bagaimana tidak, ternyata selama ini Manusia ciptaan Tuhan yang satu ini adalah ORANG yang SUKA bagi-bagi uang Rakyat.

Anggaran sebesar Rp5 Triliun yang sejatinya di alokasikan untuk RAKYAT INDONESIA itu malah dijadikan ajang memperkaya diri oleh orang-orang yang tidak memiliki Urat malu. Setya Novanto yang NOTABENE menjadi Wakil Rakyat dan penyambung lidah Rakyat itu malah menjadi aktor intelektual bak seorang PREDATOR.

Tapi untung saja negara ini memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Anti Rasuah yang diplot dan dipercaya Pemerintah dan  Rakyat Indonesia  itu akhirnya  berhasil membongkar dan menyeret para tersangka yang masuk dalam daftar hitam kasus Korupsi E-KTP tersebut.

Kasus Korupsi E-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2 Triliun yang selama ini tersimpan rapi itu pun akhirnya terkuak. Jutaan Rakyat Indonesia pun menuntut Pemerintah agar menyeret Setya Novanto dan seluruh oknum yang diduga ikut  terlibat menerima aliran dana E-KTP itu agar diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Negeri ini.

Kini nasib Setya Novanto berada di Ujung Tanduk.

Sesuai dengan Surat dakwaan Jaksa penuntut umum, perkara korupsi Proyek KTP elektronik atau e-KTP yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Kamis (9/3/2017) lalu itu, telah memuat sederet nama penerima berikut jumlah  uang yang diterima.

Bahkan dakwaan Jaksa untuk dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menyatakan uang pelicin itu ditebar untuk mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, Irman dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen, bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui proyek senilai Rp5,9 triliun kata Jaksa Irene Putri dalam  persidangan.

Para terdakwa dan pengusaha Agustinus menebar fulus di kalangan Dewan dan pejabat Kementerian terkait. Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket KTP elektronik karena mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Reporter : Sofar Panjaitan
Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini