Kamis, 5 Juni 2025 | 01:18:13

Oknum Wartawan ini menjanjikan Guru bantu bakal di sulap jadi Kepsek , Berakhir di tangan sat Reskrim Polres Binjai

Ket foto : Oknum Wartawan ini menjanjikan Guru bantu bakal di sulap jadi Kepsek , Berakhir di tangan sat Reskrim Polres Binjai 

Binjai | Media Nasional Obor Keadilan | Malang nian nasib seorang guru di Binjai , bagaimana  d tidak ? Jabatan manis Menjadi seorang kepala sekolah yang sudah terbawa  mimpi tak kunjung terealisasi .
Derita tersebut tidak sampai disitu sejumlah uang pun Raib tidak dikembalikan oleh oknum wartawan yang mengklaim dirinya mampu mensimsalabimkan guru bantu tembak lewat Atap jadi kepala sekolah.

Alkisah tadi membuat Satreskrim Polres Binjai mengamankan seorang oknum wartawan sebuah surat kabar mingguan terbitan Sumatera Utara, karena diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang milik seorang guru, Sabtu (12/8) malam.

Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, saat diwawancara wartawan melalui Kasubbag Humas, AKP Lengkap Tarigan, Senin (14/8) siang, mengaku, tersangka itu berinisial AA (43), warga Jalan Jambore Raya, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota.

Dalam hal ini, katanya. Pria tersebut diamankan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 65 juta milik Parmen Parhusib Nainggolan, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

“Tersangka AA ditangkap kemarin malam oleh Tim Opsnal II Unit Ekonomi, sewaku yang bersangkutan berada di kediaman mertuanya, Jalan Jambore Raya, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota,” seru Lengkap.

Mennurutnya, kasus penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat tersangka AA menjanjikan korban promosi jabatan dari guru biasa menjadi kepala sekolah, dengan syarat menyerahkan biaya kepengurusan sebesar Rp 65 juta.

Malang bagi korban. Meskipun transaksi penyerahan uang telah dilakukan, dia justru tidak kunjung dipromosikan sebagai kepala sekolah. Merasa kecewa dengan hal tersebut, korban lantas melaporkan tersangka AA ke pihak kepolisian.

“Dalam kasus ini, AA dipersangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara,” jelas Lengkap.
Sumber sorot daerah
Editor : Obor Panjaitan

Berita Terkait

Komentar