|

Setelah Di Mediasi Kapolsek, konflik yayasan Aceh Sepakat Damai

Foto : Dalam Rapat itu sang Mediator Kompol Victor Ziliwu terlihat tampak serius.


Medan-Sumut | Media Nasional Obor Keadilan | Minggu ( 05 / 11 / 2017 ). Konflik internal  DPP Aceh Sepakat Sumatera Utara dengan pihak Yayasan Aceh Sepakat terkait Aset Gedung dan Legalitas Kepengurusan Yayasan Aceh Sepakat serta Legalitas perubahan SK Yayasan akhirnya menemui jalan keluar dan kata sepakat n

Meski sempat terjadi pertikaian, konflik antara DPP Aceh Sepakat dengan pihak Yayasan Aceh Sepakat berakhir dengan damai setelah di mediasi oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, SH, Sik, MH bersama para Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Sabtu (4/11) kemarin.

Kompol Victor Ziliwu yang dalam pertemuan itu menjadi mediator didampingi Wakapolsek AKP S, Simaremare, Kanit Intel AKP Basri Lubis, Camat Medan Petisah, Parlindungan Nasution, Danramil, Kapten HM Marpaung berikut Pengurus Aceh Sepakat.

Diantaranya, Ketua Yayasan Aceh Sepakat, Fauzi Hasbalah, Sekretaris Yayasan Aceh Sepakat, Bustami Usman. Tengku Murtadar Sekretaris DPP Aceh Sepakat, Fauzi Usman Ketua Dewan Musafat, Cut Hasbalah Wakil Ketua DPD Aceh Sepakat Kab. Pematang Siantar, Maisuardi Spd Ketua DPD Aceh Sepakat Kab. Dairi, Budiman Jamil DPD Aceh Sepakat Kabupaten Tanah Karo, Kamarudin Harun Wakil DPP Aceh Sepakat, Nazarudin Ketua Aceh Sepakat Brandan.

Kapolsek Medan Baru dalam pertemuan itu  mengimbau kepada kedua belah pihak agar dapat menahan diri dan tidak bersikap emosi. "Saya imbau kepada kedua belah pihak agar dapat menahan diri dan tidak emosi. Karena kehadiran Kita disini bukan untuk berdebat, melainkan untuk mencari solusi terbaik, " ujar Kompol Victor Z.

Lebih dari itu, setidaknya dari hasil pertemuan kita ini segala  permaslahan yang terjadi selama ini tidak lagi berkepanjangan. "Kami berharap pertemuan kita ini menghasilkan kesepakatan damai tanpa ada tekanan dari pihak manapun, " tegas AKPOL 2004 ini kepada kedua belah pihak.

Camat Medan Petisah pada kesempatan itu juga mengimbau kepada kedua Beulah pihak agar permasalahan tersebut tidak  berkepanjangan yang dapat menimbulkan  potensi konflik antara sesama Pengurus Aceh Sepakat. "Diharapkan mediasi ini dapat membuahkan hasil yang baik tanpa adanya Intervensi dari pihak manapun dikemudian hari. Mari kita selesaikan permasalahan ini dengan hati yg bersih dan tdk ada kepentingan pribadi," tandas Parrlindungan.

Berdasarkan hasil pertemuan yang telah disepakati bersama, akhirnya disimpulkan sebagai bahwa Data penyewa  gedung yang telah di sewakan oleh Yayasan agar diberikan kepada DPP Aceh Sepakat. Serta mengembalikan uang sewa yang telah diberikan, Untuk pengelolaan Yayasan kedepan kedua belah pihak diminta agar membentuk  kembali. Sedangkan untuk Kas Yayasan agar dilaporkan. Dan selanjutnya kesepakatan hasil  pertemuan itu akan dituangkan dan diketahui bersama, untuk segera di tindaklanjuti.

Untuk hasil kesepakatan yang diperoleh dari pertemuan tersebut menerangkan bahwa :
1. Yayasan Aceh Sepakat berikut Kantor untuk sementara waktu di demisionerkan  menunggu rapat selanjutnya,  dengan menghadirkan seluruh Pengurus DPP Aceh Sepakat Sumatera Utara beserta  kepengurusan yang baru setelah dua minggu kedepan.
2. Yayasan tidak di benarkan menyewakan kembali gedung dalam waktu dua minggu kedepan. Serta mengembalikan uang sewa yg telah diterima.

Setelah menemui kata sepakat, kedua belah pihak  akhirnya  berdamai di saksikan oleh Kapolsek, Camat dan Danramil dan para unsure Muspika lainya. (Sofar Panjaitan).
Komentar

Berita Terkini