|

Sah Jokowi-Ma'aruf Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Penghitungan Suara Versi Paslon 02

OBOR KEADILAN | JAKARTA-kamis (27/06), Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Keputusan ini disampaikan Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sebagaimana diketahui, Paslon 02 Prabowo – Sandiaga sebelumnya mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).

Sementara Prabowo-Sandi hasil pemilihan presiden versi perhitungan mereka, yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen). Dengan demikian, Prabowo – Sandi meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilpres 2019.

Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 itu. "Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, saat membaca pertimbangan putusan. MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.

Dalam penjelasannya, Arief mengakui pemohon kubu 02 memang telah melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, ditambah dengan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1. Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS. Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.

"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief.

Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.

Sebelumnya, Tim Pakar BPN Laode Kamaludin di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (14/5/2019), kemenangan Prabowo-Sandi diperoleh dari perhitungan dari 810.329 Tempat Pemungutan Suara (TP‎S)‎. Karena itu ia meyakini Prabowo-Sandi sebenarnya lebih unggul dari Jokowi- Amin.

KPU sendiri menegaskan mekanisme penghitungan suara yang mereka lakukan selama ini valid. Komisioner KPU Hasyim Asyari membantah bahwa selama ini banyak salah input data yang terjadi dalam proses rekapitulasi di setiap tingkatan, yang mana tak dilakukan perbaikan.

Hasyim justru meminta pihak yang menuding salah input data tersebut untuk membuktikan secara jelas, dan seperti apa hasil input data yang salah. Jika tidak dapat dibuktikan, maka tudingan itu adalah tidak benar.

"Artinya begini ya, kalau secara hukum, cara berpikirnya begini, Barang siapa mendalilkan, dia harus membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan kan, dalilnya gugur," imbuhnya.(*)

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN


Komentar

Berita Terkini