Ket Gambar : Saat Aksi GAM , Meneriakkan Keadilan dan desak KPK tidak Ragu Terbitkan Sprindik baru untuk menjerat Setnov , aksi mahasiswa ini diselenggarakan
/ berlangsung di Jln. AP. Pettarani, Makassar (02/10/2017)
Makassar | Media nasional obor keadilan | Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Di kota makassar kembali menggelar aksi demonstrasi terkait putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang menetapkan status tersangka Setya Novanto yang di nyatakan "tidak sah" aksi berlangsung di Jln. AP. Pettarani, Makassar (02/10/2017)
Menurut hakim tunggal Cepi iskandar Hal ini dikarnakan status tersangka SN tidak didasarkan kepada prosedur dan tatacara ketentuan perundang-undangan (KUHAP & SOP KPK) Penetapan sebagai tersangka Setya Novanto pada tanggal 17 Juli 2017 yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Panglima besar GAM, Denny goseld dalam orasinya mengatakan bahwa Putusan ini pun diwarnai banyak keganjalan, dikarnakan sikap Hakim tunggal Cepi Iskandar yang tidak mau menerima bukti rekaman keterlibatan SN terhadap kasus korupsi yang merugikan negara hingga 2,3 Triliun itu.
Jendral Lapangan (Jendlap) GAM, Reski Suganda mengatakan bahwa "kami mensinyalir adanya mafia pradilan yang dalam praperadilan SN terhadap KPK, dalam putusan Hakim tunggal Cepi Iskandar di karnakan SN merupakan politisi senior partai Golkar yg telah berkoalisi dengan pemerintah saat ini"
Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum yang tidak tegas dalam penanganan korupsi e-KTP "kami berharap agar kiranya kasus ini segera dituntaskan dan instansi KPK segera mengeluarkan Surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru sebagai bentuk keseriusan KPK dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp.2,3 Triliun" tutup Reski.
Dalam aksi ini GAM juga membawah keranda mayat yg bertuliskan "Cepi iskadar mati" dan aksi ini sempat memacetkan jalan protokol di kota makassar.( Yoga )
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar