Ket Gambar : Saat Survei kapal
JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN , Kamis 05 Oktober 2015 .
Bertemu SATGAS 115 KKP, Nelayan Lamongan Luruskan Kesalah pahaman tentang Payang
Lamongan, 05-10-2017 | Bertempat di Kantor Rukun Nelayan Kelurahan Blimbing Lamongan, Tim Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada hari kamis (05/10/2017) berdialog secara khusus dengan masyarakat nelayan Lamongan menggali berbagai persoalan seputar alat tangkap Payang.
Dalam Komunikasi dengan MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN Dan rilis yang di keluarkan oleh NELAYAN mengatakan:
"Kami sengaja mendatangi nelayan Lamongan untuk melakukan investigasi dan menggali fakta tentang Payang khususnya dari sisi manfaat bagi masyarakat Lamongan", Kata AKP Mika Toni yang memimpin tim Satgas 115 yang hadir sebanyak 5 orang ini.
Payang adalah alat tangkap ikan sejenis Cantrang yang dipakai oleh yang dipakai oleh mayoritas nelayan Lamongan. Payang menjadi kontroversi karena dimasukkan kedalam kategori alat tangkap yang dilarang oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan).
Dalam pertemuan tersebut dimanfaatkan oleh nelayan Lamongan untuk membeber data dan fakta seputar dampak pelarangan bagi masyarakat Lamongan khususnya nelayan dan masyarakat pesisir.
"Kalau Payang dilarang, maka akan terjadi gejolak ekonomi dan sosial, akan ada 19.500 Anak Buah Kapal (ABK) yang menganggur dan puluhan ribu pekerja yang selama ini bergantung pada Payang akan kehilangan pekerjaan", Tutur H. Zuron, Pengurus Paguyuban Nelayan Payang yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
Nelayan Lamongan juga berupaya meluruskan pemahaman dan informasi yang keliru terkait Payang dengan mengajak Satgas 115 KKP melihat secara langsung bentuk dan sistem operasi kapal Payang.
H. Zuron yang ditunjuk untuk memandu, menjelaskan kepada Satgas 115 bahwa jaring Payang panjangnya kurang dari 75 meter, tidak memakai papan dan pemberat. Hal ini berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak KKP diberbagai media yang menyebut panjang Payang hingga 6 Kilo Meter.
Selain menjelaskan sistem operasi Payang yang tidak merusak lingkungan. Nelayan juga menolak anggapan bahwa 60 % hasil tangkapan Payang terbuang percuma.
"Ikan hasil tangkapan Payang 100 % termanfaatkan dan semuanya punya nilai ekonomi", tambah H. Zuron.
Na'im, nelayan asal Desa Kandangsemangkon juga turut bicara, " Kami Nelayang Payang dari mulai pengadaan alat tangkap Payang sampai cara bekerja kami tidak pernah membuat susah negara. Maka permintaan kami cuma satu, kami bekerja jangan dibuat, jangan dituduh macam-macam. Itu menyakitkan kami !".
Dalam pertemuan tersebut, nelayan juga menyampaikan 4 pernyataan dan tuntutan yakni:
1. Nelayan Lamongan meminta ada dialog langsung antara nelayan dengan Menteri Pudjiastuti.
2. Segera melakukan kajian komprehensif tentang Payang secara independen yang melibatkan nelayan dan akademisi.
3. Alat tangkap Payang lahir dari inovasi serta olah pikir kekayaan intelektual Nelayan sendiri dan terbukti Payang tahan segala musim serta mampu mensejahterakan.
4. Menuntut KKP untuk melakukan uji coba terhadap alat tangkap pengganti dan membuktikan kepada nelayan bahwa alat tangkap tersebut tidak merusak lingkungan dan memiliki nilai ekonomis tinggi dibanding Payang.( David S )
Editor : Ita