JAKARTA I Media Nasional Obor Keadilan I Senin ( 30 / 10 / 2017 ). Akhirnya pihak Pemrov DKI ambil tindakan tegas dengan
menutup Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan R.E Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara. Karena dalam aktifitas dan prakteknya selama ini
sudah mengarah ke abmoral dan tergolong Prostitusi, sehingga tidak bisa di diamkan
begitu saja.
Terkait rencana penutupan hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis
sudah ada dalam kampanye pasangan Anies-Sandi bila terpilih akan menutupnya. "Kami
akan mengambil sikap tegas kepada Alexis, karena itu kemudian kami mengambil
keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Bukan hanya Alexis
saja, dimana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila
melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, kami tidak
akan dibiarkan," kata Anies dengan tegas.
Saat ini sudah dibuktikan, dan akan diawasi terlebih sekarang
sudah dikeluarkannya surat dari Pemprov DKI yang tidak mengizinkan untuk
praktik usahanya berjalan terus. Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Pemrov
DKI Jakarta, Edy Junaedi yang ditujukan kepada Direktur PT. Grand Ancol Hotel dengan
Nomor 6.866/-1.858.8. Hal : Penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha
Pariwisata (TDUP). Jumat (27/10) kemarin.
“Kami tegaskan bahwa Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi
kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami banyak mendengar
laporan dan keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan dri berbagai
media," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI
Jakarta. Senin (30/10).
Dilansir dari beberapa media, bahwa ada tiga pertimbangan
Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta tidak memproses permohonan TDUP
pengelola Hotel Alexis ;
Pertama, Berkembangnya informasi di media
massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang di hotel dan griya
pijat di Alexis.
Kedua, Seharusnya pengelola mencegah segala
bentuk perbuatan melanggar kesusilaan dan melanggar hukum.
Ketiga, Pemerintah berkewajiban mengawasi
dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi
dampak negatif bagi masyarakat luas.
Dengan dikeluarkannya surat dari Pemrov DKI tersebut secara
otomatis kegiatan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak punya izin lagi
kemudian, karena sudah habis. "Sebuah usaha tidak akan bisa berjalan tanpa
izin usaha," jelas Edy, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.
(tri/tim).