Zakat Fitrah Uang atau Beras? Ulama Jelaskan Kedua Pilihan dan Manfaatnya bagi Umat
Ulama Islam menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang maupun beras, keduanya memiliki dasar hukum yang kuat. Perbedaan pendapat muncul dari pertimbangan manfaat praktis bagi penerima zakat di era modern.
Obor Keadilan - Pertanyaan mengenai bentuk zakat fitrah terus menjadi perdebatan di kalangan umat Islam Indonesia, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Apakah zakat fitrah lebih baik ditunaikan dalam bentuk uang tunai atau tetap mempertahankan tradisi membayar dengan beras dan bahan pangan lainnya? Pertanyaan ini bukan tanpa alasan, mengingat zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim sebelum shalat Idul Fitri tiba. Untuk menjawab keraguan tersebut, para ulama dan tokoh agama terkemuka di nusantara telah memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum dan hikmah di balik dua bentuk pembayaran zakat fitrah ini.
Menurut pendapat para ulama klasik dan kontemporer yang dikutip dari berbagai sumber hukum Islam, keduanya pada dasarnya diperbolehkan berdasarkan syariat Islam. Namun, perbedaan pendapat muncul ketika mempertimbangkan konteks sosial ekonomi dan manfaat praktis bagi para mustahik atau penerima zakat. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dengan bentuk bahan pangan seperti beras, gandum, atau kurma lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah Muhammad Saw., karena dalam hadis-hadis yang diriwayatkan, zakat fitrah memang dikerjakan dengan bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat pada zamannya. Pandangan ini terutama dipegang teguh oleh para pengikut mazhab Maliki dan Syafi'i, yang melihat zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan pemberian makanan kepada mereka yang membutuhkan sebelum merayakan hari kemenangan.
Di sisi lain, kelompok ulama lainnya, termasuk pengikut mazhab Hanafi dan sejumlah cendekiawan Islam modern, memandang bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang juga sah hukumnya dan bahkan lebih efisien dalam konteks kehidupan urban kontemporer. Mereka berpendapat bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah memberikan manfaat kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak, dan uang tunai memungkinkan penerima zakat untuk memilih kebutuhan yang paling urgen bagi mereka, baik itu makanan, pakaian, atau kebutuhan lainnya. Argumentasi ini mendapat dukungan dari kenyataan bahwa di era modern, kemudahan akses terhadap berbagai jenis kebutuhan pokok membuat uang menjadi lebih fleksibel dan praktis. Para ulama ini juga menunjukkan bahwa prinsip dasar zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan primer penerima zakat, dan uang merupakan alat yang paling universal untuk mencapai tujuan tersebut.
Berkaitandengan hal ini, penting bagi setiap Muslim untuk memahami bahwa kedua pendapat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam. Yang terpenting adalah bahwa zakat fitrah harus dilaksanakan dengan ikhlas, tepat waktu, dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Apabila seorang Muslim memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, hendaknya mereka memastikan bahwa nilai uang tersebut setara dengan nisab zakat fitrah yang telah ditentukan oleh para ulama, yaitu sekitar 2,5 kilogram beras atau bahan makanan pokok setara lainnya per jiwa keluarga. Sebaliknya, jika memilih bentuk pangan, pastikan bahwa bahan tersebut berkualitas baik dan benar-benar bermanfaat bagi penerima. Di akhir hari, implementasi zakat fitrah yang terbaik adalah yang paling sesuai dengan konteks lokal dan kebutuhan nyata masyarakat setempat, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial dan kepedulian terhadap sesama yang menjadi inti dari perintah zakat dalam Islam.
What's Your Reaction?