Struktur Pengelola Anggaran DPRD Depok Terbuka, Penyelidikan Videotron Kian Mengarah ke Rantai Keuangan
What's Your Reaction?
Join our subscribers list to get the latest news, updates and special offers directly in your inbox
Obor Keadilan - Depok, Jumat ( 13/03/2026) – Penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran pembuatan dan penayangan video DPRD Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 terus berkembang. Perhatian ratusan komunitas jurnalis dan aktivis yang berafiliasi dengan ikatan pers anti rasuah [IPAR} kini mengarah pada struktur pengelola kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Depok yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran.
Dokumen internal Sekretariat DPRD Kota Depok menunjukkan adanya struktur pejabat pengelola kegiatan yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Struktur tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang menentukan bagaimana suatu kegiatan direncanakan, dilaksanakan, hingga dilakukan pembayaran.
Dokumen bertanggal 22 September 2025 tersebut memuat pengajuan usulan pergantian PPTK Tahun Anggaran 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Kota Depok.
Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah pejabat ( SALAH SATU INISIAL 'T' - konon telah berkali kali jumpa polisi yang lidik- lidik kasus ini di lt 21 Ruang krimsus PMJ ) yang berada dalam struktur pengelola kegiatan di Sekretariat DPRD Kota Depok, mulai dari pejabat yang berperan sebagai KPA hingga PPTK dan BPP yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan administratif maupun keuangan.
Keberadaan struktur ini menjadi relevan dengan penyelidikan yang saat ini tengah berjalan di Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Penyidik diketahui telah meminta sejumlah dokumen terkait kegiatan pembuatan dan penayangan video serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut bahkan menurut Polisi bahwasanya yang mengantarkan bundelan dokumen milik Negara yang diduga dipermainkan para terlapor adalah HAKIM SIREGAR pejabat KPA- PPA.
Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, menyatakan bahwa dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana APBD, struktur pengelola anggaran menjadi kunci untuk menelusuri alur penggunaan dana negara.
“Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, tidak mungkin suatu kegiatan berjalan tanpa struktur yang jelas. Ada KPA yang mengendalikan anggaran, ada PPTK yang melaksanakan kegiatan, dan ada bendahara yang memproses pembayaran. Dari struktur itu akan terlihat bagaimana alur penggunaan anggaran berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat menelusuri seluruh rantai pengelolaan anggaran secara objektif sehingga publik memperoleh kejelasan mengenai penggunaan dana publik tersebut.
Di tengah proses penyelidikan yang berjalan, beredar pula informasi di kalangan internal birokrasi mengenai dugaan adanya upaya-upaya yang berpotensi mengganggu atau mempengaruhi proses pemeriksaan.
Beberapa sumber menyebutkan adanya isu yang santer diperbincangkan terkait dugaan praktik-praktik tidak pantas, termasuk kemungkinan upaya pendekatan terhadap pihak-pihak tertentu. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas kabar yang beredar dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, berbagai pihak meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri setiap informasi secara profesional agar tidak ada ruang bagi praktik yang dapat mencederai proses penegakan hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian mmasyarakat luas karena menyangkut penggunaan dana APBD yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Bagi masyarakat Depok, perkara ini bukan sekadar persoalan teknis kegiatan video atau videotron semata, melainkan menyangkut prinsip dasar pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Perkara ini bukan sekadar soal angka dalam dokumen anggaran, melainkan tentang bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan. Dalam negara hukum, setiap rupiah APBD harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Jika memang tidak ada pelanggaran, proses hukum akan membuktikannya. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Uang rakyat tidak boleh dikelola dalam ruang gelap. ( REDAKSI)
kevin Sep 11, 2026 0
kevin Sep 11, 2026 0
kevin Jul 10, 2026 0
kevin Apr 13, 2026 0