Retorika Penertiban Presiden Terhadap Pengamat HAM Memicu Kekhawatiran Akan Pengulangan Represi

Amnesty International mengingatkan bahwa retorika ancaman Presiden Prabowo terhadap pengamat HAM berisiko membangkitkan trauma represi Orde Baru dan mengikis ruang demokrasi Indonesia.

Mar 17, 2026 - 09:36
Mar 17, 2026 - 09:36
 0
Retorika Penertiban Presiden Terhadap Pengamat HAM Memicu Kekhawatiran Akan Pengulangan Represi

Obor Keadilan - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan pernyataan keras yang mengancam akan menertibkan organisasi pengamat hak asasi manusia yang dianggapnya tidak patriotik. Pernyataan tersebut segera menarik reaksi keras dari berbagai lembaga internasional, termasuk Amnesty International yang memperingatkan bahwa retorika anti-kritik semacam ini memiliki potensi besar untuk membangkitkan kembali trauma represi yang dialami masyarakat Indonesia pada masa Orde Baru. Amnesty International menilai bahwa ancaman terhadap organisasi pengamat independen ini merupakan langkah berbahaya yang dapat mengikis ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat yang telah dibangun dengan susah payah pasca-reformasi 1998.

Menurut analisis Amnesty International, penggunaan istilah "tidak patriotik" untuk menyebutkan organisasi yang melakukan pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah mencerminkan pemahaman yang keliru terhadap konsep patriotisme. Organisasi berbasis di London tersebut menekankan bahwa patriotisme sejati justru tercermin dalam usaha untuk mengkritik dan memperbaiki sistem pemerintahan demi kebaikan bersama. Dengan menggunakan label negatif terhadap pengamat hak asasi, pemerintah secara implisit menciptakan iklim ketakutan yang dapat mendorong organisasi-organisasi independen untuk membatasi aktivitas pengawasan mereka. Hal ini tentu saja tidak sehat bagi perkembangan demokrasi, karena pengawasan independen adalah mekanisme penting dalam sistem checks and balances sebuah negara.

Peringatan dari Amnesty International ini bukan tanpa dasar historis yang kuat. Masa Orde Baru telah meninggalkan luka mendalam dalam ingatan kolektif masyarakat Indonesia akibat berbagai tindakan represif terhadap aktivis, jurnalis, dan organisasi sipil yang berani mengkritik kebijakan pemerintah. Ribuan orang kehilangan nyawa, ribuan lainnya mengalami penyiksaan, dan banyak keluarga yang masih menanti penyelidikan tuntas mengenai keberadaan orang-orang terkasih mereka. Dengan mempertimbangkan sejarah kelam tersebut, Amnesty International meminta pemerintah saat ini untuk menghindari penggunaan bahasa dan retorika yang dapat membangkitkan kembali trauma tersebut serta menciptakan paranoia dalam masyarakat sipil.

Dari perspektif hukum internasional dan konstitusi Indonesia, hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah adalah hak fundamental yang dijamin dalam berbagai instrumen perlindungan hak asasi manusia. Konstitusi Indonesia sendiri menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat tanpa tekanan dari negara. Organisasi pengamat hak asasi manusia yang beroperasi di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjalankan aktivitas monitoring dan advokasi mereka. Amnesty International menegaskan bahwa pemerintah yang demokratis harus menerima adanya kritik konstruktif dan justru menggunakannya sebagai masukan untuk perbaikan berkelanjutan. Jika pemerintah terus menggunakan ancaman dan retorika intimidasi terhadap organisasi sipil, maka akan terjadi erosion terhadap nilai-nilai demokrasi yang menjadi fondasi negara Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow