Polri Pertahankan Sistem Kenaikan Pangkat Konvensional, Tolak Usulan Sertifikasi HAM sebagai Prasyarat
Polri menolak usulan Pigai untuk menjadikan sertifikasi HAM sebagai prasyarat kenaikan pangkat, dengan alasan bahwa sistem promosi yang ada telah memenuhi standar profesionalisme dan integritas yang diperlukan.
Obor Keadilan - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memberikan respons tegas terhadap usulan dari Persatuan Insan Garis Depan (Pigai) yang menginginkan sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) dijadikan sebagai persyaratan wajib dalam proses kenaikan pangkat anggota kepolisian. Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, institusi keamanan tersebut menekankan bahwa mekanisme dan prosedur kenaikan pangkat di lingkungan Polri telah memiliki standar yang jelas dan terstruktur dengan baik. Respons ini menunjukkan bahwa Polri tidak sepakat dengan perubahan kebijakan yang diusulkan oleh organisasi profesi tersebut, dan cenderung mempertahankan sistem yang selama ini telah berjalan dalam organisasi kepolisian.
Usulan dari Pigai sendiri merupakan bentuk perhatian terhadap perlunya peningkatan kesadaran HAM di kalangan personel kepolisian. Organisasi ini berpandangan bahwa dengan menjadikan sertifikasi HAM sebagai syarat kenaikan pangkat, akan tercipta dorongan yang lebih kuat bagi setiap anggota polisi untuk memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap tugas dan fungsi mereka. Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif untuk mengurangi pelanggaran HAM yang kerap terjadi dalam operasional kepolisian, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan.
Namun, berdasarkan penjelasan dari Irjen Johnny Eddizon Isir, Polri memandang bahwa sistem promosi dan kenaikan pangkat yang ada saat ini sudah mencakup berbagai aspek penting termasuk kompetensi, integritas, dan profesionalisme anggota. Dengan demikian, institusi kepolisian merasa bahwa penambahan sertifikasi HAM sebagai syarat wajib tidak perlu dilakukan secara formal, mengingat nilai-nilai HAM diyakini sudah tertanam dalam budaya organisasi Polri. Polri menegaskan bahwa mekanisme evaluasi kinerja yang ada telah mempertimbangkan perilaku dan etika profesional dari setiap calon yang akan dipromosikan, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem tersebut dinilai sudah memadai.
Perbedaan pandangan antara Pigai dan Polri ini mencerminkan perlunya dialog berkelanjutan mengenai optimalisasi mekanisme internal kepolisian. Sementara Polri tetap berkomitmen dengan sistem yang sudah ada, tidak menutup kemungkinan institusi ini dapat mempertimbangkan berbagai masukan konstruktif untuk pengembangan standar profesi kepolisian ke depannya. Kedua belah pihak tampaknya masih perlu melakukan diskusi lebih lanjut untuk menemukan titik temu yang dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan kepolisian dan perlindungan HAM secara bersamaan. Seiring dengan dinamika organisasi modern, evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan internal Polri tetap menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan demi menjaga kredibilitas institusi di mata masyarakat.
What's Your Reaction?