Polda Kembali Aktifkan Program SIM Keliling, Masyarakat Diminta Manfaatkan Layanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi pada 21 Agustus
Kepolisian Daerah mengumumkan kembali aktifnya program SIM Keliling pada Jumat, 21 Agustus 2026, untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat yang membutuhkan. Layanan mobile ini hadir dengan sejumlah lokasi strategis untuk meningkatkan aksesibilitas dan kesadaran pengguna jalan.
Obor Keadilan - Kepolisian Daerah telah mengumumkan bahwa program pelayanan SIM Keliling akan kembali beroperasional pada hari Jumat, 21 Agustus 2026, sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan aksesibilitas layanan administratif yang lebih mudah bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Inisiatif ini merupakan respons nyata dari institusi penegak hukum dalam memahami kesulitan masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan SIM kategori C yang telah melampaui masa berlakunya. Dengan menghadirkan layanan bergerak ke berbagai lokasi strategis di seluruh wilayah, pihak kepolisian memastikan bahwa proses administrasi kendaraan tidak lagi menjadi beban berat bagi para pengguna jalan. Program ini juga merupakan upaya preventif untuk mengurangi angka pengguna kendaraan yang mengendarai mobil atau motor dengan dokumentasi yang telah kadaluarsa, yang dapat berakibat pada pelanggaran lalu lintas.
What's Your Reaction?