Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Anggaran Video DPRD Depok Polda Metro Jaya: 4 Pejabat Saja Diperiksa, Bendahara Pembayaran & Setwan Kania Parwanti Belum

Mar 10, 2026 - 09:30
Mar 28, 2026 - 09:23
 0
Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Anggaran Video DPRD Depok Polda Metro Jaya: 4 Pejabat Saja Diperiksa, Bendahara Pembayaran & Setwan Kania Parwanti Belum

Obor Keadilan | Depok (10/03-2026) – Penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran belanja jasa pembuatan dan penayangan video di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 kini tengah berjalan di Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Depok. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, penyidik telah meminta sejumlah dokumen penting terkait perencanaan kegiatan, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran anggaran.

Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah pihak dari lingkungan Sekretariat DPRD Kota Depok juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dokumen-dokumen terkait kegiatan pembuatan dan penayangan video menjadi bagian dari bahan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Namun dalam perkembangannya, muncul sorotan terhadap sikap sebagian pihak yang dinilai tidak sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa proses penegakan hukum berpotensi dihadapkan pada berbagai hambatan administratif.

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, menegaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, proses pemeriksaan seharusnya dilakukan secara objektif dan mengikuti struktur tanggung jawab pengelolaan keuangan.

Menurutnya, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah terdapat pihak-pihak yang secara administratif memegang peran penting, mulai dari bendahara pengeluaran yang mengetahui proses pencairan dan pembayaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menyetujui penggunaan anggaran.

“Dalam struktur pengelolaan keuangan negara, bendahara adalah pihak yang mengetahui alur pembayaran. Setelah itu ada PPK yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan KPA yang memberikan persetujuan anggaran. Semua tahapan itu harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Obor.

Ia menekankan bahwa proses penyelidikan yang sedang berjalan harus didukung oleh sikap kooperatif dari semua pihak agar fakta dapat terungkap secara terang.

IPAR juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh alur penggunaan anggaran secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga proses pembayaran dan pertanggungjawaban administrasi.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menerima sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran tersebut dari pejabat Sekretariat DPRD Kota Depok. Dokumen itu kini menjadi bagian dari bahan penyelidikan dalam perkara yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana APBD yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Perkara ini bukan sekadar soal angka dalam dokumen anggaran, melainkan tentang bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan. Dalam negara hukum, setiap rupiah APBD harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik. Karena itu, masyarakat Depok kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan ini secara objektif dan transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran, proses hukum akan membuktikannya. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Uang rakyat tidak boleh dikelola dalam ruang gelap. (OP)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow