Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan dr Tifa, Keberatan Dakwaan Harus Diajukan di Sidang Pokok

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan dr Tifa dan menyatakan bahwa keberatan dakwaan harus diajukan di pokok perkara, bukan melalui jalur praperadilan yang terbatas.

Aug 21, 2026 - 10:48
Aug 21, 2026 - 10:48
 0
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan dr Tifa, Keberatan Dakwaan Harus Diajukan di Sidang Pokok

Obor Keadilan - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan yang mengenyahkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh dr Tifa. Dalam sidang yang digelar oleh hakim pengarah jalannya perkara, majelis hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima dan dinyatakan gugur demi hukum. Keputusan ini menjadi titik balik dalam proses hukum yang melibatkan dokter bernama lengkap dr Tifa tersebut, yang sebelumnya telah mengajukan upaya hukum untuk menggugat sah atau tidaknya pelimpahan dakwaan yang ditujukan kepadanya oleh pihak kejaksaan.

Menurut pertimbangan hukum yang disampaikan oleh hakim yang menangani perkara ini, segala bentuk keberatan terhadap pelimpahan dakwaan yang telah ditetapkan oleh pihak penuntut umum seharusnya tidak diajukan melalui mekanisme praperadilan. Sebaliknya, hakim menekankan bahwa jalan yang tepat bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan adalah melalui prosedur yang lazim dilakukan dalam pokok perkara itu sendiri. Dengan demikian, pengadilan mengarahkan agar dr Tifa dapat mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan pada saat sidang pemeriksaan perkara pokok dimulai, di mana terdakwa memiliki kesempatan yang sama untuk membela diri secara menyeluruh.

Keputusan pengadilan ini mencerminkan pemahaman mendalam terhadap prosedur hukum acara pidana Indonesia yang berlaku. Praperadilan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, memiliki ruang lingkup yang terbatas dan tidak dapat digunakan untuk memeriksa substansi dari setiap aspek yang berkaitan dengan pelimpahan dakwaan. Hakim berpandangan bahwa upaya ini hanya boleh digunakan untuk memeriksa hal-hal yang bersifat prosedural dan tidak menyentuh pada keabsahan atau kebenaran isi dari dakwaan itu sendiri. Oleh sebab itu, gugatan dr Tifa melalui jalur praperadilan dianggap melampaui batas kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara melalui mekanisme tersebut.

Dengan digugatnya permohonan praperadilan, perkara dr Tifa kini akan memasuki fase pemeriksaan di tingkat pokok perkara. Fase ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan-keberatan substantif terkait dengan dakwaan yang diajukan. Selama pemeriksaan pokok perkara berlangsung, dr Tifa dan kuasa hukumnya dapat menjalankan hak-hak konstitusional sebagai terdakwa, termasuk mengajukan eksepsi, membantah dakwaan, mengajukan bukti-bukti pembela, serta menyampaikan argumentasi hukum yang komprehensif. Pengadilan berharap bahwa dalam sidang pokok perkara nantinya, semua pertanyaan dan keberatan yang diajukan dr Tifa dapat dijawab dengan tuntas dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang berdasarkan hukum.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow