Pemprov Sulsel Terapkan Kebijakan WFH-WFA Pasca-Libur Lebaran, ASN Dilarang Hadir ke Kantor
Pemprov Sulsel menerapkan kebijakan WFH-WFA bagi ASN selama 25-27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai pasca-libur Lebaran.
Obor Keadilan - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan aktivitas kerja dari rumah maupun Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari kerja pasca-periode libur Lebaran. Kebijakan yang berlaku mulai hari Rabu, 25 Maret hingga Jumat, 27 Maret 2026 ini merupakan bagian dari strategi manajemen kesejahteraan pegawai dan optimalisasi produktivitas kerja di era digital. Dengan adanya kebijakan ini, ASN dilarang keras melakukan kehadiran fisik di kantor selama periode yang ditentukan, dan wajib mematuhi protokol work from home atau bekerja dari lokasi manapun sesuai kebutuhan tugas. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi kesehatan karyawan pasca-liburan panjang hingga efisiensi operasional yang dapat dicapai melalui sistem kerja fleksibel.
What's Your Reaction?