Pembangunan Infrastruktur di Malang Berlanjut Tanpa Kepastian Hukum, Warga Penggugat Tersingkir dari Proses Keputusan

Proyek akses Wisata Taman Pintar di Malang terus berlanjut meskipun tanah yang digunakan masih berstatus sengketa. Warga penggugat merasa diabaikan dalam proses pengambilan keputusan, sementara ahli hukum meragukan legalitas tindakan Pemkot Malang.

Apr 7, 2026 - 16:44
Apr 7, 2026 - 16:44
 0
Pembangunan Infrastruktur di Malang Berlanjut Tanpa Kepastian Hukum, Warga Penggugat Tersingkir dari Proses Keputusan

Obor Keadilan - Pemerintah Kota Malang terus melanjutkan proyek pembangunan akses menuju kawasan Wisata Taman Pintar (WTP) meskipun status tanah yang menjadi lokasi konstruksi masih menjadi objek sengketa hukum. Keputusan tersebut telah memicu keresahan di kalangan warga yang terlibat dalam kasus perselisihan lahan, karena mereka merasa proses hukum yang seharusnya menjadi fondasi utama pengambilan keputusan publik justru diabaikan begitu saja. Ketika dikonfirmasi, pihak Pemkot Malang tampak mengabaikan serangkaian pertanyaan kritis terkait legalitas dan prosedur administrasi yang seharusnya menjadi prasyarat utama sebelum proyek infrastruktur dimulai di lokasi yang masih berstatus terra incognita dari perspektif hukum perdata.

Berdasarkan laporan dari warga setempat yang menjadi pihak dalam gugatan, mereka tidak pernah diundang dalam forum-forum koordinasi resmi yang membahas rencana detail proyek tersebut. Padahal, dalam sistem hukum administrasi Indonesia, setiap pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam suatu bidang tanah berhak untuk mengetahui dan memberikan masukan dalam proses perencanaan proyek yang melibatkan wilayah tersebut. Absensi warga gugat dari mekanisme partisipasi publik ini mengindikasikan adanya kelangkaan transparansi dalam tata kelola proyek infrastruktur oleh Pemkot Malang. Sementara itu, kontraktor yang ditugaskan untuk mengerjakan proyek akses WTP terus melakukan mobilisasi alat berat dan tenaga kerja di lapangan, seolah-olah tidak ada hambatan hukum yang perlu dipertimbangkan dengan seksama.

Para ahli hukum administrasi publik yang dihubungi Obor Keadilan menyatakan kekhawatiran mereka atas preseden yang dibangun oleh tindakan Pemkot Malang ini. Menurut mereka, ketika sebuah pemerintah daerah berani mengabaikan pendekatan hukum yang terukur dan justru mempercepat eksekusi proyek di atas tanah sengketa, hal tersebut mencerminkan lemahnya supremasi hukum di tingkat lokal. Praktik semacam ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah lain untuk meniru pola serupa, yang pada akhirnya akan merusak fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Ironisnya, biaya yang telah digelontorkan untuk proyek akses WTP tersebut berisiko menjadi pemborosan anggaran publik apabila kemudian hari putusan pengadilan menetapkan bahwa tanah yang digunakan adalah milik pihak lain.

Fakta bahwa konstruksi terus berjalan tanpa penyelesaian masalah hukum terlebih dahulu mencerminkan pola prioritas yang keliru dalam manajemen proyek infrastruktur modern. Seharusnya, Pemkot Malang mengambil langkah strategis dengan menunda pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai sengketa tanah mendapatkan kepastian hukum yang final melalui penetapan pengadilan atau kesepakatan bersama para pihak. Dengan cara demikian, Pemkot Malang tidak hanya menunjukkan komitmen terhadap asas legalitas, melainkan juga melindungi aset daerah dari risiko kerugian finansial yang berpotensi timbul di masa depan. Warga yang merasa dirugikan telah mengajukan permintaan formal agar Pemkot Malang menghentikan sementara proyek tersebut, namun hingga saat ini permohonan mereka belum mendapat respons yang memuaskan dari pihak otoritas setempat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow