Pakar Hukum Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Identifikasi Empat Kelemahan Sistem yang Lindungi Harta Koruptor
Akademisi dan pakar hukum mengatakan RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk disahkan karena mampu menutup empat celah hukum utama yang selama ini memudahkan koruptor menyembunyikan asetnya dari jangkauan negara.
Obor Keadilan - Kalangan akademisi dan pakar hukum kembali menekankan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang fundamental dalam memerangi korupsi di Indonesia. Para ahli berpendapat bahwa ketiadaan undang-undang khusus mengenai perampasan aset telah menciptakan celah-celah signifikan dalam sistem peradilan yang memungkinkan para pelaku kejahatan, khususnya koruptor, untuk menyembunyikan dan melindungi harta hasil tindak pidana mereka dari jangkauan negara. Dengan semakin kompleksnya modus operandi kejahatan keuangan modern dan kemampuan para pelaku untuk mengamankan aset melalui berbagai skema hukum yang legal namun terselubung, perlunya kerangka hukum yang lebih komprehensif dan adaptif menjadi semakin nyata.
Dalam analisis mendalam mereka, para akademisi telah mengidentifikasi empat celah kritis dalam sistem hukum perampasan aset yang saat ini berjalan. Pertama, kelemahan dalam mekanisme pembuktian kepemilikan aset karena seringkali koruptor menggunakan perantara atau pihak ketiga untuk melakukan transaksi, sehingga kepemilikan aset tidak dapat langsung dihubungkan dengan pelaku. Kedua, terbatasnya kewenangan aparat penegak hukum dalam melacak aliran dana dan aset yang disembunyikan di luar negeri atau melalui instrumen investasi yang kompleks seperti saham, obligasi, dan derivatif lainnya. Ketiga, absennya mekanisme pengembalian aset yang jelas dan efisien mengakibatkan proses pelepasan aset hasil kejahatan menjadi berbelit-belit dan memakan waktu bertahun-tahun, sehingga aset tersebut dapat terus mengalami perubahan nilai atau bahkan disembunyikan lebih lanjut. Keempat adalah lemahnya koordinasi antarinstitusi penegak hukum dan lembaga keuangan dalam mengidentifikasi dan membekukan aset mencurigakan, sehingga window of opportunity bagi koruptor untuk melakukan transfer aset masih terbuka lebar.
Menurut para peneliti dari berbagai universitas terkemuka, RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan prosedural yang jelas guna mengatasi keempat permasalahan tersebut. Undang-undang ini akan memungkinkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menggunakan prinsip Unexplained Wealth Order (UWO), yang membalikkan beban pembuktian kepada tersangka untuk menjelaskan asal-usul harta mereka, sehingga mempermudah pelacakan dan perampasan aset. Selain itu, RUU ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme kerja sama internasional dalam hal pelacakan aset lintas negara dan mempercepat proses repatriasi dana hasil korupsi dari luar negeri. Para akademisi juga menekankan bahwa dengan adanya undang-undang khusus, akan terbentuk unit khusus yang berfokus pada perampasan aset, sehingga proses penuntutan dan perampasan tidak lagi menjadi urusan sampingan dalam penanganan perkara korupsi.
Komitmen pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi harapan besar bagi para pendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan semakin meningkatnya nilai aset hasil kejahatan yang berhasil disembunyikan setiap tahunnya, penundaan pengesahan undang-undang ini akan terus mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Para ahli hukum meyakini bahwa implementasi RUU Perampasan Aset tidak hanya akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, tetapi juga akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menghadirkan rasa keadilan yang selama ini dinanti-nantikan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang telah dirugikan oleh tindak pidana korupsi.
What's Your Reaction?