Momentum Bersejarah: DPR Siap Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhir April

DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026, sebuah langkah bersejarah untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum komprehensif.

Apr 21, 2026 - 01:38
Apr 21, 2026 - 01:38
 0
Momentum Bersejarah: DPR Siap Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhir April

Obor Keadilan - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memasuki fase final pengesahan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Selasa, 21 April 2026. Langkah strategis ini menandai momentum krusial bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini masih berada dalam posisi rentan dan belum memiliki perlindungan hukum yang komprehensif. Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad menyambut baik agenda pengesahan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk hadiah bermakna menjelang perayaan Hari Buruh Internasional dan Hari Kartini, yang secara simbolis mencerminkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak-hak pekerja, khususnya perempuan yang mayoritas bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Proses panjang yang ditempuh untuk menyusun RUU PPRT mencerminkan kompleksitas isu perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Undang-undang yang akan segera disahkan ini diharapkan dapat mengatur secara detail mengenai hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk upah minimum, waktu kerja, jaminan sosial, dan mekanisme perlindungan dari tindakan eksploitasi serta kekerasan. Selama bertahun-tahun, kelompok pekerja rumah tangga seringkali mengalami perlakuan diskriminatif karena tidak masuk dalam kategori pekerja formal yang terlindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dengan adanya undang-undang khusus ini, diharapkan terjadi perubahan fundamental dalam posisi tawar dan status hukum mereka.

Dasco Ahmad dalam pernyataannya menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan perwujudan dari prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat Indonesia. Komitmen DPR untuk mengesahkan undang-undang ini menjelang perayaan Hari Buruh pada 1 Mei dan Hari Kartini pada 21 April bukanlah sekadar kebetulan, melainkan pilihan strategis untuk menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap aspirasi gerakan buruh dan perjuangan hak-hak perempuan. Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang sering menghadapi tantangan berlapis, mulai dari masalah upah, jaminan kesehatan, hingga perlindungan dari kekerasan dalam ruang kerja domestik. Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memberikan martabat dan perlindungan bagi mereka.

Kepastian pengesahan RUU PPRT pada 21 April 2026 menandakan bahwa arah perjalanan legislasi Indonesia mulai memperhatikan segmen masyarakat yang selama ini terabaikan. Dengan dukungan lintas fraksi di DPR, prospek pengesahan undang-undang ini sangat terbuka lebar. Setelah disahkan, tahap berikutnya adalah implementasi yang harus didukung oleh peraturan pelaksana yang detail dan mekanisme pengawasan yang ketat. Organisasi pekerja rumah tangga dan kelompok pejuang hak asasi manusia telah mengharapkan momen ini sebagai titik balik dalam sejarah perlindungan pekerja di Indonesia. Dengan demikian, pengesahan RUU PPRT bukan hanya sekadar pencapaian legislatif, tetapi representasi nyata dari komitmen negara untuk membangun sistem keadilan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow