Menteri Sosial Ancam Pecat Ribuan ASN yang Mangkir Tanpa Izin, Disiplin Kerja Jadi Prioritas

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan akan memberhentikan 2.708 ASN dan P3K yang terbukti bolos tanpa perizinan di lingkungan Kementerian Sosial, sebagai bentuk penegakan disiplin kerja dan tanggung jawab profesional.

Mar 26, 2026 - 11:39
Mar 26, 2026 - 11:39
 0
Menteri Sosial Ancam Pecat Ribuan ASN yang Mangkir Tanpa Izin, Disiplin Kerja Jadi Prioritas

Obor Keadilan - Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bekerja di bawah koordinasinya. Beliau mengumumkan bahwa dirinya tidak akan ragu-ragu untuk menjalankan proses pemberhentian terhadap para pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, khususnya dalam hal kehadiran dan tanggung jawab pekerjaan. Pernyataan tegas ini dilatarbelakangi oleh temuan data yang mengejutkan mengenai absensi masif di lingkungan Kementerian Sosial, yang menunjukkan angka 2.708 ASN dan P3K telah tidak hadir ke tempat kerja tanpa memberikan pemberitahuan atau penjelasan yang jelas kepada pimpinan mereka.

Kasus absensi tanpa perizinan yang begitu besar jumlahnya telah menjadi perhatian serius bagi pucuk pimpinan Kemensos. Menteri Saifullah Yusuf menegaskan bahwa fenomena ini merupakan bentuk dari kurangnya kesadaran profesional dan tanggung jawab terhadap tupoksi yang telah diamanatkan kepada mereka. Beliau mengingatkan bahwa setiap pegawai negeri sipil dan pekerja kontrak memiliki kewajiban moral dan hukum untuk hadir dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan. Dengan adanya ribuan pegawai yang bolos tanpa kabar, hal ini tidak hanya mengganggu operasional pelayanan publik, tetapi juga mencerminkan krisis integritas dan profesionalisme dalam institusi pemerintahan.

Menteri Sosial lebih lanjut menekankan bahwa tindakan pemberhentian bukanlah keputusan yang diambil secara semena-mena, melainkan merupakan langkah terukur yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saifullah Yusuf menyatakan bahwa telah ada mekanisme administratif dan investigasi yang akan dilakukan terhadap setiap pegawai yang melanggar disiplin kerja. Proses peradilan pegawai negeri akan ditempuh dengan prosedur yang transparan dan sesuai dengan standar hukum nasional, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etis.

Langkah penguat disiplin kerja ini diharapkan dapat menjadi momentum perubahan dalam budaya kerja di lingkungan Kementerian Sosial. Dengan adanya ancaman pemberhentian yang konkret, diharapkan akan terjadi perubahan perilaku dan meningkatnya tingkat kehadiran pegawai. Lebih dari itu, upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Menteri Saifullah Yusuf berharap bahwa pesan tegas ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pegawai untuk memahami pentingnya disiplin, profesionalisme, dan dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan yang menjadi fokus utama Kementerian Sosial.

Proses pembenahan ini juga mencerminkan komitmen Kemensos untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat yang menjadi penerima manfaat dari program-program sosial memiliki hak untuk mendapatkan layanan yang berkualitas dan tepat waktu. Oleh karena itu, setiap pegawai yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik akan menghambat tercapainya misi kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab kementerian ini. Dengan demikian, komitmen Menteri Saifullah Yusuf untuk menerapkan disiplin kerja yang ketat merupakan bagian integral dari upaya peningkatan kinerja institusi secara keseluruhan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow