MENGHINA PROFESI JURNALIS OKNUM AW DI LAPORKAN KE POLISI
Ket Gambar : Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Perkumpulan Wartawan Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah siap laporkan Inisial AW ke penegak hukum untuk di proses sesuai peraturan dan k...
MURUNG RAYA - KALTENG | Media Nasional Obor Keadilan | Semua wartawan yang bekerja di media cetak dan elektronik di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), secara resmi membentuk Aliansi Perkumpulan Wartawan (APW), Senin (05/03/2018). Pembentukan aliansi ini mendapat dukungan penuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mura.
“Pembentukan aliansi wartawan yang terdiri dari 23 orang ini bermula dengan adanya sebutan ujaran kebencian yang disebarkan oleh akun inisia AW di media sosial Facebook (FB), Minggu (04/03/2018) lalu yang menghina, melecehkan, memfitnah, dan menjatuhkan martabat jurnalistik yang benar-benar digeluti insan perss,” kata Ketua APW Kabupaten Mura, Davit.
Dalam akun FB, akun inisial AW ini menyebutkan, “susah kalo sudah kena tapal menapal (suap). Media pun tidak akan mengeluarkan berita kalo sudah di kasih sangu duluan”. Akun FB ini kemudian memasang stiker mengejek terhadap semua media yang ada di Kabupaten Mura. Terkait ujaran kebencian terhadap profesi jurnalistik ini, Ketua APW Kabupaten Mura, Davit menyatakan sangat keberatan dan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan hukum serta perundangan berlaku.
“Itu merupakan sebuah fitnah dan menciderai profesi jurnalistik. Apalagi yang bersangkutan tidak memiliki data dan fakta bahwa media jurnalistik memang memakan suap. Kami sangat keberatan dan kami harus melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib kata. Ini merupakan pelanggaran terhadap UU ITE dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi jurnalistik,” kata David.
Secara terpisah, Ketua PWI Mura, Trisno mengaprisiasi langkah konstruktif dan langkah hukum yang telah diambil oleh puluhan awak media yang ada di daerah tersebut. “Kami melihat sekilas kalau memang itu benar, maka kami semua akan menempuh jalur hukum guna memberikan efek jera terhada seseorang yang meremehkan profesi kami,” kata Trisno.
Menurut Trisno, tercetat sepanjang sejarah menghadapi empat kali Pilkada pada usia 16 tahun Kabupaten Mura sejak di ekarkan, sejumlah media cetak dan elektronik adalah sarana informasi publik yang disebutkan sebagaimana fitnah pada akun FB inisial A tidak terbukti. Hal ini seakan mengguncang pilar keempat demokrasi di daerah ini.
Pasalnya, dalam bekerja, Perss sudah dilindungi UU Nomor.49 tahun 1999. Untuk itu, Trisno berharap dengan rekan-rekan profesinya untuk mengawalkan permasalahan ini sampai tuntas. “hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Efek jera terhadap oknum seperti ini harus diberikan supaya dapat berbicara sesuai data dan fakat serat aturan perundangan berlaku. Artinya tidak asal dan menghina profesi siapapun,” kata Trisno. [Anung]
Editor :Yuni S
What's Your Reaction?