Mahasiswa USU Dipecat Atas Dakwaan Kekerasan Seksual Terhadap 66 Korban, Satgas PPK Tegaskan Bukti Kuat

Universitas Sumatera Utara memutuskan untuk memberhentikan tetap seorang mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap 66 korban setelah investigasi mendalam oleh Satgas PPK.

Aug 6, 2026 - 15:28
Aug 6, 2026 - 15:28
 0
Mahasiswa USU Dipecat Atas Dakwaan Kekerasan Seksual Terhadap 66 Korban, Satgas PPK Tegaskan Bukti Kuat

Obor Keadilan - Universitas Sumatera Utara (USU) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap seorang mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual berulang kali. Keputusan ini diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU menyelesaikan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut. Berdasarkan temuan investigasi yang komprehensif, pihak kampus memastikan bahwa mahasiswa bersangkutan telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap tidak kurang dari 66 individu, terdiri atas 60 perempuan dan 6 laki-laki. Penetapan hukuman ini menunjukkan komitmen USU dalam menegakkan standar keselamatan dan martabat sivitas akademika di lingkungan kampus.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas PPK USU mengungkapkan pola perilaku sistematis dari pelaku yang menunjukkan kesengajaan dan pengulangan tindakan tercela. Tim investigasi berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat dan kesaksian dari para korban yang membuktikan adanya kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang. Dalam mekanisme penanganan kasus ini, universitas melibatkan berbagai pihak terkait termasuk keluarga korban, psikolog, dan mediator untuk memastikan proses yang adil dan transparan. Satgas PPK menekankan bahwa semua temuan telah diverifikasi dengan teliti dan memenuhi standar evidentie yang berlaku dalam tata cara kampus. Rektor USU selaku pimpinan tertinggi institusi pendidikan ini kemudian mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi akademik tertinggi yaitu pemberhentian tetap dari status keakademikan mahasiswa tersebut.

Keputusan pemecatan mahasiswa ini mencerminkan keseriusan institusi terhadap isu kekerasan seksual yang menjadi perhatian global dalam dunia pendidikan tinggi. Tindakan represif yang diambil oleh pihak USU diharapkan dapat menjadi efek jera bagi calon pelaku dan sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Pihak universitas juga telah menyiapkan program-program pendukung psikologis bagi para korban sebagai bagian dari komitmen dalam pemulihan trauma yang dialami. Langkah proaktif ini sejalan dengan upaya berkelanjutan untuk membangun budaya kampus yang aman, inklusif, dan menghormati hak asasi setiap individu di dalamnya.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua institusi pendidikan tinggi di Indonesia tentang pentingnya sistem pelaporan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif dan responsif. Kebijakan-kebijakan pencegahan kekerasan seksual di kampus perlu terus ditingkatkan dan diperkuat melalui pelatihan rutin bagi seluruh komponen kampus, sosialisasi hak-hak korban, dan pemantauan berkelanjutan. Para ahli dan aktivis hak asasi manusia menyambut keputusan tegas USU ini sebagai langkah positif dalam pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan akademik. Diharapkan keputusan ini dapat menginspirasi kampus-kampus lain untuk mengambil sikap yang sama tegas dalam menangani kasus-kasus serupa demi terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi seluruh mahasiswa.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow